JAKARTA – Yayasan Satu Keadilan (YSK) menggugat tax amnesty ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran dianggap kurang sempurna. Pasalnya, UU Tax Amnesty masih mengizinkan aset para investor tersebut berada di luar negeri.
Pengamat Ekonomi, Yanuar Rizki, menilai langkah YSK menggugat tax amnesty ke MK sudah tepat. Menurutnya, UU Tax Amnesty tidak boleh memiliki koma, dalam arti UU harus ataupun mengharuskan wajib pajak (WP) melakukan repatriasi dalam tax amnesty.
“Semangat kita kan supaya ada capital inflow, dana murah dan sekuritasi. Tapi kenapa UU masih kasih koma yang memperbolehkan wajib pajak deklarasi. Kita harapkan gugatan di MK ini ada perbaikan atau penyempurnaan dengan tujuan upaya paksa repatriasi,” ujarnya di Polemik Radio Sindo Trijaya Network “Kejarlah Pajak, Kau Ku-Ampuni, Jakarta, Sabtu (23/7/2016).
Dia menambahkan, dalam kebijakan pengampunan pajak, deklarasi menjadi kelemahan. Entah apakah nanti wajib pajak hanya akan mendeklarasikan atau merepatriasi, semua itu bergantung pada langkah pemerintah.
Untuk itu, pemerintah harus mulai memperkuat instrumen di sisi moneter, fiskal,dan perbankan. Pemerintah juga harus segera mengoordinasikan Kementerian BUMN, mana saja proyek strategis pemerintah yang siap diinvestasikan dengan dana tax amnesty.
“Kita tidak tahu, apakah koma di dalam UU Tax amnesty soal deklarasi akan diganti. Jika memang dibiarkan, sisi instrumen dalam menambah APBN harus segera disiapkan. Ini momentum untuk mendapatkan banyak dana, di mana dunia sekarang ini sedang berperang memberikan insentif agar banyak uang dari luar masuk ke negaranya,” tandasnya.
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar