Lagi, UU Tax Amnesty Digugat ke Mahkamah Konstitusi

JAKARTA. Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini gugatan datang dari kalangan buruh yang diwakili Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Sebelumnya gugatan diajukan oleh Yayasan Satu Keadilan dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia.

Ada beberapa pasal dalam UU Pengampunan Pajak yang dinilai bertentangan dengan konstitusi. Pasal 1 yang berisi ketentuan umum mengenai definisi dan ketentuan mengenai pengampunan pajak. Pasal 4 yang mengatur tarif dan tata cara perhitungan uang tebusan. Pasal 21 yang mengatur ketentuan mengenai pelarangan bagi pihak yang membocorkan data dan informasi peserta  pengampunan pajak.

Lalu, pasal 22 yang mengatur ketentuan pejabat Kementerian Keuangan dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pengampunan pajak tidak bisa dilaporkan, digugat, dituntut dan dipidana.

Ada juga pasal 23 yang berisi ketentuan mengenai ancaman pidana lima tahun bagi yang membocorkan data pajak ke pihak yang tidak ada kaitannya dengan perpajakan. Dann terakhir pasal 24 yang mengatur ketentuan pelaksanaan pengampunan pajak.

Said Iqbal, presiden KSPI menambahkan, UU pengampunan pajak menyebabkan buruh seolah mendapat perlakuan diskriminasi dari negara. “Setiap bulan gaji buruh dipotong PPh Pasal 21, tidak ada ampun. Ini pengemplang pajak diberi ampun oleh negara,” ujar Said, saat mendaftarkan gugatan ke MK, Jumat (22/7).

Said pun menilai UU ini melanggar prinsip kesamaan hak dan kewajiban warga negara dibidang hukum dan pemerintahan.

Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif CITA (Center for Indonesia Taxation Analysis) menilai banyaknya gugatan terhadap UU Pengampunan Pajak sebagai sesuatu yang lumrah. Pasalnya, pajak menyangkut hajat hidup banyak.

Dengan pentingnya program pengampunan pajak ini, ia menyarankan pemerintah bisa memberikan pemahaman lebih jelas kepada masyarakat. “Gugatan seperti ini tidak terelakkan, pemerintah perlu menyiapkan saksi ahli yang menyakinkan di MK,” ujarnya.

Penulis: Agus Triyono, Hendra Gunawan

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar