Tak Masalah Tax Amnesty Diterapkan, Tapi..

864f3-takut2bbrangkrut2bsingapura2bgelar2bkampanye2bnegatif2bhadapi2btax2bamnesty2bindonesiaMetrotvnews.com, Jakarta: Penggugat Undang-Undang pengampunan pajak atau tax amnesty uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Ketua Yayasan Satu Keadailan (YSK) Sugeng Teguh Santoso menegaskan tak masalah Pemerintah menerapkan kebijakan tersebut untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara.
“Perjuangan kita ingin mengatakan, enggak problem tax amnesty,” kata Sugeng dalam diskusi bertajuk ‘kejar pajak kau ku-ampuni’, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/7/2016).

Namun, yang dipermasalahkan pihaknya yakni terkait adanya upaya mereduksi prinsip negara hukum dan bahkan berpotensi pada tindak pidana pencucian uang.

Dirinya menekankan pasal 20 dalam UU tax amnesty yang melarang keras data dan informasi mengenai wajib pajak yang ikut kebijakan tersebut untuk diusut atau digunakan dalam mengungkap kasus pidana lainnya. Artinya, penegak hukum tak dapat menggunakan data tersebut untuk memeriksa kasus kejahatan pidana yang akan atau sedang mereka selidiki.

Padahal, kata Sugeng, aparat hukum bekerja dengan sistem indikasi dari data berdasarkan aliran uang, tak bisa mengunakan sumber lain. Apalagi, dalam kebijakan ini, tentu aliran dana akan sangat terlihat, apalagi dengan adanya repatriasi tentu banyak aliran dana masuk yang bisa diselidiki.

“Mereka akan menguikuti aliran uang, karena dokumen data dan informasi, menjadi alat bukti. Jadi, sejago apapun penyidik selesai mengindikasikan, tapi kan dijaga oleh pasal 20,” jelas dia.

Sebelumnya, YSK dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) pada 13 Juli lalu mendaftarkan gugatan terhadap UU tax amnesty ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu diterima dengan nomor pendaftaran No.158-0/PAN.MK/VII/2016.

Asal tahu saja, pasal 20 menyebutkan data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan denngan pelaksanaan UU ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

 

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar