OJK Bebaskan Kewajiban Penawaran Tender Penerbitan Reksadana

JawaPos.com–Pemerintah tidak ingin menghambat jalur investasi. Karena itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menjanjikan kemudahan penerbitan instrumen investasi. Baik berupa penerbitan saham perdana, rights issue, dan emisi obligasi dalam momen amnesti pajak. ”Semua proses yang ada di OJK terkait pernyataan pendaftaran akan kami percepat. Prosesnya akan mudah,” kata dia.

Selama ini penerbitan instrumen investasi rata-rata sampai 35 hari di OJK. Belum lagi, ada waktu tambahan sepekan di Bursa Efek Indonesia (BEI). ”Amnesti pajak kan momennya tidak lama. Jadi, perlu dipersiapkan supaya tidak ada lag (jeda waktu) antara permintaan (akibat banyaknya dana masuk) dengan produk yang tersedia,” terang Nurhaida.

Untuk mempercepat proses, OJK membentuk tim khusus untuk menangani setiap pendaftaran penerbitan instrumen investasi. Dengan penyederhanaan tim, penerbitan bisa selesai dalam 21 hari.

Penerbitan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) untuk proyek yang menarik minat dana repatriasi juga dipermudah. Selain itu, pemilik modal mendeklarasikan kepemilikan saham sebelumnya yang menggunakan kendaraan lain (nominee). Jika hasilnya melampaui angka 51 persen, kepemilikan di satu perusahaan tidak perlu melakukan penawaran tender (tender offer).

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar