Ketika UU Pengampunan Pajak (amnesty pajak) baru berlaku tanggal 1 Juli 2016, public dikejutkan dengan upaya pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh masyarakat yang tergabung dalam Yayasan Satu Keadilan bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia.
Langkah hukum pengujian menimbulkan dua pertanyaan mendasar. Pertama, apakah pembentukan UUPP tidak sesuai dengan konstitusi? Kedua, apakah tujuan mulia dari pungutan pajak dengan alas UU menjadi dokumen yang cacat hukum?
Secara sederhana dapat dipahami amnesty pajak memberi dasar hukum bagi pihak yang tidak patuh membayar pajak. Pengampunan diberikan pada dua macam sanksi, sanksi administrasi dan sanksi pidana pajak.
Persoalan menjadi sedikit rumit ketika penggugat (pemohon) menilai amnesty pajak dilandaskan pada dasar hukum tidak adil memberi pengampunan sanksi adminstrasi dan pidana pajak. Bahkan diberikan keringanan atas kesalahan dengan tariff rendah.
Dalam konteks itu, alasan hukum pemohon bisa dibenarkan namun tidak sepenuhnya benar. Karena pemohon hanya melihat dalam kacamata sempit supaya kesalahan yang dilakukan wajib pajak mestinya diberi sanksi sesuai UU yang berlaku.
Praktek pengujian UU melalui MK sudah menjadi agenda biasa yang perlu disikapi dengan cara biasa, termasuk pengujian terhadap UU Amnesti Pajak. Amnesti pajak yang keberlakukannya terbatas hanya Sembilan bulan sejak 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017, perlu keseriusan dalam menyikapinya. Karena keberlakuan UU PP sangat singkat tentu public berharap MK segera mengambil putusan sesegera mungkin.
Sejenak melihat praktik berbagai Negara yang lazim memberlakukan amnesty pajak, boleh jadi pengujian sangat lemah ketika hanya didasari pada alas hukum tidak adilnya memberi perlakuan istimewa bagi wajib pajak yang tidak patuh.
Mengikuti alur berpikir pemohon, pengujian boleh jadi kurang memiliki atas hukum kuat. Misalkan dinyatakan Pasal 1 angka 2 UU PP mengenai definisi pengampunan pajak dinilai bertentangan dengan pasal 23A UUD 1945 bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur undang-undang.
UU menyatakan pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi adminstrasi dan sanksi pidana pajak dengan membayar tebusan. Uang tebusan didefinisikan sebagai uang yang dibayarkan ke kas Negara untuk mendapatkan pengampunan pajak.
Untuk kepentingan bersama
Mesti dipahami mengampuni kesalahan seseorang dalam UU dimungkinkan sepanjang UU sendiri yang memberi alas hukum memberi pengampunan. Sebagai Negara berdaulat, pembentukan UU yang ditujukan untuk kemaslahatan adalah kewajiban yang mesti dijalankan Negara sesuai konstitusi.
Analisis hukum lain apakah karena UU memberikan kebijakan tidak dikenakan sanksi administrasi dan pidana pajak, disimpulkan melanggar konstitusi? Dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No.28 Tahun 2007 (UU KUP) yang sudah berlaku juga membuka ruang tidak dikenakan pidana (penyidikan) jika wajib pajak mengungkapkan kesalahan dalam mengisi Surat Pemberitahuan (SPT). Pasal 8 ayat (3), ayat (4), Pasal 13A dan Pasal 44B UU KUP merupakan aturan memberi ruang ampunan kesalahan wajib pajak. Bahkan secara ekstrem Pasal 44B UU KUP memberi ampunan bagi yang sudah melakukan pidana pajak, tidak dituntut sepanjang melunasi denda 4 kali dari pajak kurang bayar.
Jadi, debat keadilan yang dimohonkan pemohon karena dihapuskannya sanksi administrasi dan pidana, bukan merupakan alas hukum kuat karena ruang pengampunan pajak sudah diberikan sejak dalam UU KUP. Namun, upaya pemohon patut diapresiasi sekaligus memberi pencerahan public bagaimana melihat filosofi pungutan pajak. Bahwa pajak merupakan kekuatan (sinews) Negara dan cara terbaik mengalokasikan beban pemerintah untuk kebutuhan masyarakat.
Pungutan pajak kepada individu dan badan dimaksudkan supaya pemerintah menyediakan pelayanan umum untu kepentingan bersama, bukan kepentingan pembayar pajak saja. Bruno Peeters menyatakan pajak menjadi kata yang digunakan secara luas untuk menggambarkan beban (biaya) pemerintah bagi kebutuhan masyarakat.
Penulis: Richard Burton, Dosen FH Universitas Tarumanagara
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar