Jakarta. Memasuki pekan kedua Agustus 2016, jumlah uang tebusan yang berhasil dikumpulkan pemerintah dari pengampunan pajak atau tax amnesty, mencapai Rp 231,43 miliar. Jumlah tersebut meningkat pesat dibandingkan akhir Juli 2016 yang masih Rp 85,13 miliar.
Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang dikutip Senin (8/8), jumlah uang tebusan tersebut berasal dari uang tebusan wajib pajak orang pribadi non-UMKM Rp 182,29 miliar dan dari wajib pajak orang pribadi UMKM Rp 11,99 miliar. Selain itu, badan usaha non-UMKM menyumbang Rp 36,37 miliar dan UMKM sebesar Rp 0,72 miliar.
Adapun jumlah harta yang direpatriasikan mencapai Rp 668,52 miliar. Jumlah itu juga naik dibanding posisi akhir Juli yang mencapai Rp 579,12 miliar. Sementara besarnya harta yang dideklarasikan di luar negeri Rp 1,4 triliun, dan di dalam negeri Rp 8,8 triliun. Dengan demikian, total harta yang dilaporkan mencapai Rp 10,9 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hingga saat ini masih optimistis pemerintah dapat mencapai target penerimaan pajak dari program tax amnesty sebesar
Rp 165 triliun. Dia menilai bahwa masyarakat antusias mengikuti program ini.
Penulis : Adinda Ade Mustami
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar