JAKARTA – Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2016 untuk memfasilitasi para peserta amnesti pajak yang ingin merepatriasi dananya ke sektor riil yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Ketentuan tersebut dikeluarkan untuk melengkapi PMK No 119 Tahun 2016 yang memfasilitasi para peserta amnesti pajak yang berencana merepatriasi asetnya ke sektor keuangan di antaranya pasar obligasi dan pasar modal. ”Kan banyak juga yang menanyakan apabila dana repatriasi diinvestasikan di sektorsektor bukan bidang keuangan dan instrumen keuangan misalnya investasi properti, perikanan, dan turisme,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta kemarin.
Sri Mulyani mengatakan, pihaknya sudah menentukan sektor-sektor usaha mana yang bisa dimasuki oleh peserta amnesti pajak. Sektorsektor tersebut disesuaikan dengan visi misi pemerintah yang berupaya mendorong sektor infrastruktur, ketahanan pangan, energi, maritim, dan pariwisata Mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut mengatakan, aturan yang merupakan turunan Undang-Undang Pengampunan Pajak itu juga akan mengatur bank-bank yang menjadi pintu masuk atau gateway dana repatriasi.
Bank-bank itu akan bertindak sebagai fasilitator bagi peserta amnesti pajak yang ingin menyalurkan dananya ke sektor riil. ”Bank itu nanti memberikan laporan ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dalam rangka UU menyatakan investasi itu harus di Indonesia selama tiga tahun. Bank itu akan mengadministrasikan, meng-collect informasi, dan melaporkan juga apa bidang-bidang yang sesuai dengan program prioritas pemerintah,” ungkapnya.
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara (SUN) Kementerian Keuangan Novi Puspita Wardani menyatakan, PMK tersebut sudah berlaku sejak Senin (8/8). Dia menjelaskan, hanya perbankan yang ditunjuk menjadi pintu masuk bagi dana repatriasi yang ingin disalurkan ke sektor riil.
Secara spesifik, Novi menuturkan, sektor-sektor yang bisa dimasuki antara lain sektor infrastruktur dengan skema kerja sama badan usaha (KPBU), sektor riil prioritas yang ditentukan, properti, investasi langsung (foreign direct investment ), logam mulia, dan investasi nonkeuangan lain yang sah sesuai aturan. Meski begitu, pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengaku khawatir dengan aturan yang baru diterbitkan tersebut.
Sebagian besar dana repatriasi amnesti pajak kemungkinan akan lari ke sektor properti. Selain itu, sektor properti mudah dipindahtangankan oleh pemiliknya sehingga rawan terjadi bubble. ”Jadi pengawasannya susah. Apalagi kalau sektor finansial ini disuruh kompetisi sama sektor properti pasti kalah karena benefit -nya lebih cepat properti,” imbuhnya.
Di bagian lain, pemerintah juga mengaku tengah mengkaji wacana yang digulirkan presiden terkait penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan atau perusahaan dari 25% menjadi 17%. Sri Mulyani belum dapat memastikan berapa penurunan tarif tersebut. Tapi, dia mengatakan, semangat revisi tarif tersebut bertujuan agar Indonesia bisa lebih kompetitif dengan negara- negara lain sekaligus tetap bisa membiayai programprogram prioritas.
Penulis : Rahmat fiansyah
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar