
Sejak UU No 11 tahun 2016 disahkan di Jambi baru ada 5 wajib pajak yang melaksanakannya. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Paratama (KPPP) Jambi Eko Budi mengatakan hal tersebut.
“Dari 5 WP yang sudah mendaftar ke kantor KPPP Jambi bernilai tebusannya sekitar Rp600 juta,” kata Eko.
“Kalau kami tidak ada target khusus, kalau di wilayah kami yang jelas harus sebanyak-banyaknya dong, dan melalui sosialisasi ini kita berharap para wajib pajak menjadi tergugah mengikuti program amnesti pajak,” katanya, pada Kamis (11/8).
Sumber: www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar