Merdeka.com – Masyarakat sampai saat ini masih banyak yang belum mengerti apa itu amnesti pajak atau Tax Amnesty. Secara garis besar masyarakat memang tertarik pada amnesti pajak, namun, mereka belum mengetahui bagaimana memanfaatkan layanan pemerintah ini.
Ivonne, salah seorang pengunjung help desk Tax Amnesty di gedung bursa efek Indonesia (BEI), mengaku dirinya sudah mengikuti berbagai macam sosialisasi. Salah satunya seminar mengenai amnesti pajak. Namun, tata cara aturan pajak masih terasa awam baginya.
“Walaupun sudah ikut seminar dan segala-segalanya. Mungkin sudah mengerti tapi masih samar-samar. Saya ke sini (help desk) justru untuk mau cari info yang akurat,” ujarnya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (18/8).
Ari Anggraini, pegawai keuangan di salah satu perusahaan swasta, mengaku pemerintah kurang mempersiapkan aspek sosialisasi kebijakan amnesti pajak. Maka dari itu, dirinya saat ini mendatangi help desk amesti pajak untuk mendapat informasi lengkap.
“Sosialisasinya kurang. Biasanya ada surat panggilan. Ini kita harus mengimplementasikannya langsung. Kalau ada surat kan kita setidaknya bisa membaca lebih dulu. Ini sekarang kita harus cari tahu sendiri,” tuturnya.
“Apalagi banyak pendapat yang berbeda-beda dari KPP dan kawan-kawan mengenai prosedur tax amnesty,” tambahnya.
Ari menceritakan, salah satu kesimpangsiuran informasi ialah mengenai besaran uang tebusan. “Di masyarakat umumnya mengerti bahwa dana repatriasi umumnya adalah kena 2 persen. Namun kemarin di KPP yang didatangi mengatakan sebesar 0,5 persen. Lalu kawan ada yang mengatakan bahwa 0,5 persen hanya untuk UMKM. Lalu ada yang mengatakan bahwa untuk perusahaan penghasilannya di bawah Rp 4,8 miliar, baru hanya 0,5 persen,” jelasnya.
“Harapannya sih, agar segala keputusan yang berhubungan dengan pajak, agar tidak dilangsungkan dengan dadakan, mungkin perlu sosialisasi terlebih dahulu, agar masyarakat tidak bingung,” tutup Ari.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengadakan sosialisasi Tax Amnesty atau pengampunan pajak di Main Hall Bursa Efek Indonesia. Sosialisasi ini dilaksanakan pada 30 Juli 2016 – 20 Agustus 2016.
Pantauan merdeka.com hingga pukul 11.00 WIB, booth sosialisasi Tax Amnesty baru dikunjungi 14 orang. Di dalam tersebut ada 8 orang dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) PMA V. Tersedia juga 6 meja help desk untuk melayani konsultasi WP.
Booth ini sendiri terbuka untuk umum dan tidak dikenakan biaya apapun. Pelayanan dibuka dari pukul 07.30 – sampai 16.30 WIB.
“Di sini semua gratis untuk konsultasi,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP PMA V kepada merdeka.com di Jakarta, Kamis (18/8).
Penulis : Hana Adi Perdana
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar