Jakarta -Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa hari ini mengalami pelemahan. Ada dua hal yang menjadi sentimen dalam pelemahan IHSG ini.
Pertama, kenaikan suku bunga The Fed dan Kedua adalah Target Tax Amnesty.
Seperti yang sudah pernah kita bahas dalam artikel sebelumnya, yakni Suku Bunga The Fed, Tax Amnesty, dan Pengaruhnya ke Pasar Saham.
Kenaikan suku bunga acuan bank sentral AS dinilai akan berdampak untuk ekonomi Indonesia. Jika suku bunga The Fed naik, dikhawatirkan terjadi aliran dana investor asing keluar dari negara berkembang termasuk Indonesia
Selain suku bunga The Fed, sentimen lain datang dari Indonesia itu sendiri yakni Tax Amnesty. Seperti yang sudah saya ulas beberapa kali, Tax Amnesty ini akan membuat Indonesia, khususnya pasar modal mendapat aliran dana masuk yang cukup besar.
Namun, realisasi dana repatriasi dari program Tax Amnesty tersebut masih tergolong rendah. Dalam waktu kurang dari seminggu, uang tebusan yang diperoleh meningkat menjadi Rp 4,5 triliun dari Rp 2,62 triliun pada 30 Agustus 2016 ketika saya menulis artikel Target Tax Amnesty.
Jumlah tersebut baru sekitar 2,7% dari targetnya yakni, Rp 165 triliun. Kemudian, dana deklarasi yang kita peroleh dari Website Dirjen Pajak sudah mencapai Rp 212 triliun.
Pelaksanaan program tax amnesty di periode I akan berakhir pada tanggal 30 September itu artinya waktu yang tersisa tidak lebih dari satu bulan.
Lalu, bagaimana caranya jika saya ingin mengikuti program tax amnesty?
Sebelum saya mengulas bagaimana cara mengikuti program tax amnesty ini, saya akan ulas sedikit pengertian tax amnesty.
Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak untuk penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah.
Kapan pemberlakuannya?
Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu:
- Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
- Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
- Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017
Siapa saja yang bisa mengikuti program ini?
Yang dapat memanfaatkan kebijakan amnesti pajak adalah:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Wajib Pajak Badan
- Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
- Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak
Mengapa saya harus ikut?
Menurut Dirjen Pajak, Ikut serta dalam Amnesti Pajak akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Program itu sendiri merupakan terobosan agar perilaku wajib pajak yang tidak patuh pajak ini dapat diselesaikan.
Kemudian bisa membantu Pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi. Ikut dalam program ini juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.
Serta meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Apa yang harus saya lakukan jika ingin mengikuti program tax amnesty?
Pertama, wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana dia terdaftar (sesuai NPWP). Jika belum memiliki NPWP bisa langsung datang ke KPP sesuai alamat tinggal dan bisa langsung jadi jika persyaratannya lengkap.
Kemudian wajib pajak bisa langsung datang ke helpdesk di KPP sesuai alamat terdaftar untuk mendapatkan informasi terkait amnesti pajak. Di sini para wajib pajak bisa meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan (SP).
Dokumen tersebut meliputi: bukti pembayaran uang tebusan, bukti pelunasan tunggakan pajak bagi WP yang memiliki tunggakan pajak, daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan, daftar utang serta dokumen pendukung.
Ada pula bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi WP yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan, fotokopi SPT PPh Terakhir, dan surat pernyataan mencabut segala permohonan yang telah diajukan ke Ditjen Pajak.
Selanjutnya, surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan harta ke dalam wilayah NKRI paling singkat selama tiga tahun terhitung sejak dialihkan. Dokumen ini ditujukan bagi WP akan melaksanakan repatriasi.
Bagi WP yang akan melakukan deklarasi wajib melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan harta ke luar wilayah NKRI paling singkat selama tiga tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan.
Bagi WP yang bergerak di bidang UMKM wajib melampirkan surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha.
Kedua, WP melengkapi dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk mengajukan pengampunan pajak melalui SP, termasuk membayar uang tebusan dan pelunasan segala tunggakan dan kewajiban pajak – seperti yang tertera dalam lampiran dokumen.
Besaran tarif tebusan sebesar 2% pada periode I (Juli-September) dengan total harta bersih. Tarif 2% tersebut untuk pengungkapan harta yang ada di Indonesia namun belum dilaporkan, sedangkan untuk harta yang ada di luar negeri dikenakan tarif sebesar 4% pada periode yang sama.
Setelah mendapatkan besaran tarif tebusan dari total harta maka wajib pajak bisa langsung membayar tebusan ke bank yang telah ditunjuk pemerintah atau bank persepsi. Di setiap bank persepsi sudah terdapat counter khusus untuk para peserta tax amnesty membayar tebusan.
Ketiga, WP menyampaikan SP ke KPP tempat WP terdaftar atau tempat lain yang ditentukan Menteri Keuangan. Pada tahap ini akan dilakukan pengecekan kembali oleh tim peneliti di KPP untuk memastikan jumlah pembayaran tebusan sudah sesuai dengan total harta yang dilaporkan.
Keempat, Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima SP. Setelah dipastikan cocok atau sesuai oleh tim peneliti, maka wajib pajak akan mendapatkan tanda terima dari KPP bahwa sudah membayar uang tebusan dan sudah sesuai.
Kelima, Setelah mendapatkan tanda terima dari KPP, wajib pajak perlu menunggu 10 hari kerja untuk mendapatkan Surat Keterangan Amnesti Pajak dari KPP. Dengan mendapatkan surat tersebut, seorang wajib pajak telah resmi ikut pengampunan pajak.
Keenam, jika dalam sepuluh hari kerja menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama menteri belum menerbitkan SK, SP dianggap diterima.
Ketujuh, WP dapat menyampaikan SP maksimal tiga kali selama berlakunya UU Pengampunan Pajak.
Nah bagaimana? Mudah kan? Ayo ikut serta dalam menyukseskan Tax Amnesty ini!
Lalu setelah sukses apakah ada pengaruhnya terhadap pasar modal Indonesia?
Di awal artikel ini saya sudah sebutkan bahwa melalui program tax amnesty akan membuat pasar modal Indonesia mendapat aliran dana yang masuk cukup besar.
Mengingat dari dana repratiasi tersebut, pemerintah telah berencana untuk mengalirkan dananya ke sektor-sektor perbankan, infrastuktur, properti, dll. Hal itu tentunya akan berdampak terhadap pendapatan perusahaan sektor tersebut yang sahamnya sudah tercatat di bursa.
Artinya, secara langsung maupun tidak langsung program tax amnesty ini memiliki dampak yang sangat positif terhadap pasar modal Indonesia jika targetnya dapat terealisasi.
Saham apa saja yang terpengaruh? Saham apa saja yang berpotensi? Tentu saja saham-saham yang perusahaannya bergerak dalam sektor-sektor di atas.
Penulis : ELLEN MAY
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan Balasan