Amnesti Pajak Direcokin Singapura, Wapres JK Murka

Hasil gambar untuk wapres JKINILAHCOM, Venezuela – Sikap Singapura menghalangi pelaksanaan program amnesti (pengampunan) pajak yang dijalankan pemerintah RI, memancing Wakil Presiden Jusuf Kalla buka suara.

Kata Wapres JK, Singapura tak punya hak untuk mencampuri aset warga negara Indonesia (WNI), termasuk yang disimpan di Singapura. Sebagai negara yang menganut sistem devisa bebas, Singapura tak patut menerapkan kebijakan yang berdampak kepada kebijakan perpajakan suatu negara.

“Tentu kita sayangkan kalau itu benar. Singapura tentu tak berhak untuk campuri masalah masalah kepemilikan, apalagi Singapura menganut devisa bebas sama dengan kita,” kata JK di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi Non Blok ke-17 di Pulau Margarita, Venezuela, Sabtu waktu setempat (17/9/2016).

Mengingatkan kembali, sejumlah bank di Singapura melaporkan nasabahnya asal Indonesia kepada Commercial Affairs Department (CAD), unit kepolisian Singapura yang bertugas menangani kejahatan finansial.

Para nasabah asal Indonesia itu dicurigai melakukan transaksi mencurigakan (ST). Anehnya, nasabah yang dibidik adalah warga negara Indonesia (WNI) yang berniat ikut program amnesti pajak. Jelas arahnya agar mereka mengurungkan niatnya ikut amnesti pajak.

Kalau seluruh WNI yang memiliki simpanan di bank Singapura, jumlahnya di atas US$ 200miliar atau 40% dari total aset perbankan Singapura, ditarik ke Indonesia, berdampak dahsyat. Perekonomian Singapura bisa ambruk seketika.

Masih menurut Wapres JK, sistem devisa bebas yang dianut Singapura memberikan keleluasaan bagi setiap individu untuk menarik atau memasukkan dananya. Termasuk dana jumbo milik WNI yang sejatinya itu melanggar UU Pajak.

Namun, dengan keluarnya UU Tax Amnesty, dosa-dosa para pengemplang pajak itu bisa dilebur. Asalkan, ya itu tadi, pemilik dana besar itu ikut program amnesti pajak.

“Orang tak bayar pajak itu kan pelanggaran. Namun akan diampuni dengan program amnesti pajak. Tapi, negara lain tak boleh turut campur urusan negara kita,” kata Wapres Kalla.

Pernyataan mantan Ketum Golkar ini, memang cukup keras. Sejalan dengan surat protes Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Pemerintah Singapura.

Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty, pengusaha Indonesia yang memiliki aset di luar negeri tidak akan diselidiki dugaan pelanggaran pajaknya, jika mengikuti program amnesti yang akan berakhir pada 31 Maret 2017.

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar