Hikmah Drama pajak Google

google

Isu Google menghindari pajak semakin memuncak dan memanas. Upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengejar pajak Google tidak hanya berhenti pada aspek administrasi. Lembaga fiskal itu juga siap mengejar Google sampai ke ranah hukum.

Mudah dipahami alasan pemerintah mengejar Google. Saat ini, Google merupakan salah satu penyedia layanan over the top (OTT) terbesar di dunia. Layana OTT yang merupakan layanan jasa konten berupa data, informasi multimedia dengan menggunakan sistem informasi teknologi (IT) yang menggunakan jaringan milik operator telekomunikasi, terus berkembang di Asia Tenggara.

Pasar bisnis OTT di Asia Tenggara pada tahun 2025 di perkirakan menembus US$ 200 miliar. Angka itu berasal dari pemasukan industri e-commerce, media daring, travel, dan iklan internet.

Di asia tenggara, Indonesia merupakan Negara penyumbang potensi terbesar. Hal ini didukung oleh jumlah penduduk yang besar dan tingkat penggunaan internet yang tinggi di Indonesia. Menurut data Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII), pada tahun 2015 terdapat 88 juta orang pengguna internet, atau meningkat 35% dibandingkan tahun 2014. Sekitar 85% dari user itu terkoneksi ke internet melalui smartphone mereka.

Siasat pajak Google

Berdasar hasil riset dan penyelidikan Ditjen Pajak, penghasilan Google dari Indonesia mencapai Rp 6 triliun. Alasan Google tidak membayar pajak karena Google berlindung di balik ketentuan subjek pajak yang termuat dalam Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan itu menyatakan bahwa subjek pajak adalah Badan Usaha Tetap (BUT) yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia.

UU PPh No 36 Tahun 2008 tersebut juga menyatakan bahwa yang tidak masuk dalam kategori subjek pajak adalah kantor perwakilan Negara asing, pejabat dan diplomat Negara asing, dan organisasi internasional, yang dimana Indonesia menjadi anggota. Google Indonesia menyatakan mereka adalah kantor perwakilan dan tidak memiliki BUT di Indonesia.

Saat ini, di Indonesia, Google memiliki perwakilan usaha dengan badan hukum Indonesia yaitu PT Google Indonesia (PTGI) yang bertugas sebagai agen marketing aneka produk mereka, seperti AdWords, AdSense, AdMob, Freemium, dan perangkat elektronik.

Konsumen yang berniat menggunakan  produk Google akan dihubungkan dengan Google Singapore, atau Google Asia Pasific Pte. Ltd di Singapura. Jadi, Google Indonesia hanya menerima pendapatan jasa pemasaran sebesar 1% atau sekitar Rp 60 miliar dari pendapatan Google di Indonesia yang akan menembus Rp 6 triliun.

Sebagai agen pemasaran, Google Indonesia, maka pajak yang dibayarkan sebesar 0,44% dari nilai ekspor bruto sesuai dengan UU nomor 36/2008. Maka, perkiraan total pembayaran pajak yang dilakukan Google Indonesia ke pemerintah adalah Rp 15 miliar, atau 0,04% dari Rp 60 miliar.

Sekiranya status PT Google Indonesia adalah BUT, maka pajak yang harus dibebankan sebesar 25% dari total pendapatannya di Indonesia yang mencapai Rp 6 triliun. Begitu besar potensi pajak yang dihindari oleh Google di Indonesia. Bayangkan jika itu bisa menjadi pemasukan bagi Indonesia. Selain Google, OTT lain yang menghadapi kasus pajak serupa di sini adalah Facebook, Twitter dan Yahoo.

Memang, tak mudah bagi DJP untuk mengejar pajak dari berbagai OTT, termasuk Google. Saat ini, yang bisa dilakukan pemerintah dan DJP untuk mengejar pajak Google. Pertama, melakukan pembuktian bahwa Google telah melakukan kegiatan operasional BUT.

Kedua, pemerintah harus segera merevisi UU tentang PPh terkait dengan perusahaan OTT sejenis Google dan perusahaan e-commerce serta startup IT. Agenda revisi ini harus segera mengantisipasi maraknya bisnis e-commerce dan bisnis online yang sedang tumbuh dan memiliki potensi besar untuk berkembang. Ambil contoh startup financial technology (fintech).

Namun khusus untuk startup yang masih dalam tahap growing, pemerintah harus memberi perlakuan berbeda. Startup jenis ini sesungguhnya memBUTuhkan insentif pajak, di awal pendiriannya. Alasannya, di awal pendirian, startup belum mampu menghasilkan return.

Lembaga strategis

Sudah saatnya pemerintah mendirikan lembaga semacam dewan atau komite yang membawahi perusahaan OTT, e-commerce, business online, dan startup technology. Kebutuhan itu muncul karena masing-masing lembaga dan kementerian di bidang ekonomi membuat komite atau action plan yang membahas dan membuat roadmap pengembangan industri OTT, e-commerce, business online, dan startup technology. Akibatnya, energi pemerintah terpecah hingga hasilnya belum maksimal.

Memang, pendirian lembaga semacam dewan atau komite khusus yang membawahi OTT, e-commerce, business online, dan startup technology akan membebani birokrasi. Untuk menyiasatinya, bisa saja dilakukan penunjukan terhadap lembaga atau kementerian terkait untuk fokus ke pengawasan dan pengaturan perusahaan OTT, e-commerce, business online, dan startup technology.

Saat ini memang sudah ada badan ekonomi kreatif (Bekraf). Namun beban Bekraf cukup berat mengingat badan itu membawahi 16 subsektor ekonomi kreatif, jadi tidak fokus ke bisnis IT. Di samping itu, Bekraf tidak memiliki kewenangan membuat regulasi dan mengawasi 16 sub sektor ekonomi kreatif tersebut, sehingga ia tak memiliki taring yang menggigit. Kecuali, Bekraf mendapat kewenangan tambahan.

Dari kasus pajak Google ini, pemerintah bisa menarik hikmah pentingnya bersikap terbuka dan bergerak cepat melakukan pembenahan dan reformasi peraturan, bukan hanya pada aturan pajak.

Kita bisa mencontoh China, Rusia dan Iran yang tidak menggunakan Google, Facebook dan Youtube, melainkan menciptakan produk sejenis. Sudah saatnya pemerintah mendorong lahirnya produk dalam negeri.

Kemajuan teknologi telah mengubah perilaku konsumen dan wajah bisnis tanah air hingga pemerintah harus tanggap dengan menyediakan sarana pendukung dan peraturan yang kompatibel dengan kondisi kekinian. Jika tidak, Indonesia hanya akan kembali pasar.

Penulis: Safri Haliding

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar