Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur ulang pembayaran manfaat pensiun dana pensiun. Perubahan tersebut untuk menyesuaikan perkembangan kebutuhan pensiunan.
Dalam rancangan peraturan OJK tentang iuran, manfaat pensiun dan manfaat lain disebutkan batasan pembayaran manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus digeser dari aturan sebelumnya. Perubahan ini berlaku bagi dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dengan skema manfaat pasti maupun iuran pasti. Begitu juga di dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).
Pada aturan yang saat ini berlaku yakni merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 tahun 2012, pembayaran manfaat sekaligus dilakukan bila manfaat bulanan peserta maksimal sebesar Rp 1,5 juta. Atau bila menggunakan rumus sekaligus di bawah Rp 500 juta.
Di atas Rp 500 juta, pembayaran manfaat pensiun bisa dilakukan secara bulanan. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi DPPK skema iuran pasti dan DPLK.
Nah, pada rancangan aturan yang baru, dana pensiun dapat membayar manfaat pensiun sekaligus apabila jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangan peserta kurang dari Rp 1 miliar, atau di atas Rp 10 miliar.
Besaran manfaat di luar rentang tersebut pembayaran pensiunnya dilakukan secara bulanan.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Pengawas Keuangan Non Bank II OJK Dumoly Pardede menyebut, perubahan ini sesuai dengan riset pada pensiunan maupun tenaga kerja. Menurut dia, saat pensiun sebagian peserta membutuhkan dana investasi dalam jumlah besar namun memiliki faktor risiko minim. Sehingga besaran manfaat yang ditarik sekaligus memenuhi kebutuhan.
Di sisi lain, kalau manfaat bulanan terlalu kecil, pensiunan lebih suka mendapat manfaat secara sekaligus. “Tapi ada juga memilih manfaat bulanan yang diterima tiap bulan kalau layak,” kata Dumoly.
Penulis : Tendi Mahadi
Sumber : KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar