Adanya tatap muka antara petugas dengan pelaku usaha jadi celah pungli
JAKARTA. Praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak sudah diendus oleh Presiden Jokowi Widodo sejak lama. Salah satu factor masih maraknya pungli bisa dilihat dari tingkat dwelling time.
Saat peresmian terminal Petikemas Kalibaru Fase 1 pada 13 September lalu, Jokowi menyebut ada dua pelabuhan yang dwelling time-nya 6 hari-8 hari, yakni Pelabuhan Belawan-Medan yang dikelola PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang dikelola Pelindo III.
Penangkapan Direktur Operasional Pelindo III Rahmat Satria oleh tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) menjadi buki nyata masifnya pungli di Pelabuhan Tanjung Perak.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Takdir Matanete mengatakan, aksi pungli di pelabuhan Tanjung Perak berdasarkan laporan yang ia terima telah berlangsung sejak 2014. “Ini factor penghambat dwelling time di Pelabuhan Tanjung Perak selama ini, “ujarnya kemarin.
Terungkapnya pungli ini berdasarkan laporan pengusaha yang dua kontainernya yang berisi kulit dipersulit keluar dari pelabuhan.
Modus pungli yang dilakukan terjadi saat pemeriksaan container impor di terminal peti kemas. Jika tidak ingin diperiksa kontainernya, importir harus membayar Rp 500.000 hingga Rp 2 juta per container. Jika tidak, container akan diperiksa.
Setiap bulan, Rahmat Satria bisa menerima setoran Rp 5 miliar-Rp 6 miliar. Rahmat menerima setoran tersebut dari PT Ankara Multi Karya selaku operator pemeriksa container.
Ridwan Tento, Sekretaris Jenderal Gabungan Importir Seluruh Indonesia (GINSI) mengatakan celah dan modus pungli di pelabuhan banyak macamnya. Hal itu dikarekan masih adanya tatap muka antara petugas di lapangan dengan pelaku usaha.
Untuk itu, Ridwan meminta pemerintah menerapkan pembayaran dan perizinan secara online. “Aturan dan ketetapan tariff sebenarnya sudah jelas. Tinggal pelaksanaannya saja yang harus diperbaiki, “kata Ridwan.
Penulis: Hendra Gunawan, Teodosius Putra
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tinggalkan komentar