Permendag No 85/2015 membuat banjir bahan tekstil
JAKARTA. Kebijkana deregulasi yang tertuang dalam paket kebijakan ekonomi tak selalu mempermudah pebisnis. Misalnya Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) No 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
Produk kebijakan deregulasi Paket Kebijakan Ekonomi I ini menghilangkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan persyaratan dokumen penyerta barang impor, seperti NPWP, tanda daftar perusahaan (TDP), SIUP/IUI, yang sebelumnya tercantum dalam Permendag No. 52/M-DAG/PER/7/2015 di soal yang sama.
“Padahal rekomendasi diberikan supaya tidak terjadi penyalahgunaan, “kata Redma Gita Wiraswasta, Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia kepada KONTAN, Minggu (6/11).
Memang, tambahan rekomendasi tersebut tidak mempersulit industry tekstil dan produk tekstil. Tapi persoalan di lapangan adalah, bisnis TPT di pasar domestic tengah lunglai. Ia memproyeksikan, investasi sektor TPT sampai akhir tahun ini turun 3%. Padahal tahun lalu bisa tumbuh 1%.
Kelonggaran impor tekstil tersebut bisa menyebabkan pebisnis tekstil domestic kelimpungan. Produk TPT impor membanjiri pasar domestic. “Situasi di bisnis TPT sudah kritis, produk impor meningkat yang bisa menjual produk di bawah ongkos produksi, “kata Ravi Shankar, Presiden Direktur PT Asia Pacific Fibers Tbk kepada KONTAN.
Meski aturan tersebut bisa mempercepat proses bongkar muat barang, di lapangan kerap terjadi perbedaan dokumen laporan dan isi container. Inilah yang bisa memperlambat proses bongkar muat. “Revisi Permendag Nomor 85 sangat perlu, “katanya.
Wakil Direktur Utama PT Pan Brothers Tbk Anne Patricia Sutanto juga mendukung revisi aturan tersebut agar industry tekstil dalam negeri berbenah dan siap bersaing dengan pebisnis sejenis dari luar negeri.
Dody Edward, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan bilang, wacana revisi Permendag 85 masih dalam pembahasan. “Kami belum memutuskan ada revisi, “tegasnya.
Penulis: Pamela Sarnia, Eldo Rafael
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi

Tinggalkan komentar