
Belum maksimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tiga sektor yakni restoran, hotel dan reklame karena banyaknya pengusaha yang tidak menjalankan kewajibannya, membuat pemerintah geram.
“Saat ini kami tidak main-main untuk melakukan penindakan terhadap WP (wajib pajak) yang tidak patuh. Kemarin kami sudah meminta keterlibatan BPKP Kaltim untuk membantu Pemkot Tarakan melakukan pemeriksaan langsung ke WP yang tidak patuh,” tutur Arbain, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DP2KA) Tarakan, Rabu (9/11).
Pihaknya pun tidak main-main. Sebab untuk menertibkan WP yang membandel ini, Pemkot Tarakan didukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT) Tarakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan dan pihak-pihak terkait didalamnya.
Dijelaskan Arbain, BPKP Kaltim akan melakukan pemeriksaan terhadap WP yang dianggap tidak wajar dalam pembayarannya. “Nantinya DP2KA juga akan bekerjasama dengan Kejari Tarakan dalam penagihannya,” ucapnya.
Arbain mengatakan, keputusan untuk menggandeng Kejari Tarakan saat melakukan penagihan terhadap WP diharapkan akan efektif dan tegas agar WP membayar kewajibannya.
“Selama ini DP2KA sudah melakukan penagihan sesuai mekanisme yang ada. Mulai membuat surat panggilan hingga mendatangi langsung WP. Namun upaya tersebut tetap tidak diindahkan oleh WP. Kami berharap kerjasama dengan Kejari Tarakan dapat membuat WP membayar kewajibannya,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pendapatan DP2KA Tarakan, Edi mengungkapkan kerjasama yang dilakukan dengan Kejari Tarakan merupakan salah satu langkah tegas sebagai upaya meningkatkan PAD.
“Kami sudah memberikan data kepada Kejari Tarakan. Sudah 1 WP di sektor hotel dan 4 WP di sektor restoran yang dipanggil karena tidak membayar pajak dalam waktu yang cukup lama. Bila ditotal dari 5 WP ini bisa memberikan pemasukan ke PAD antara Rp 500 juta hingga Rp 700 juta bila membayar pajak,” tuturnya.
Dijelaskannya, dari data yang dimiliki DP2KA, dari 286 restoran yang ada di Tarakan baru 70 persen yang membayar kewajibannya. Sisanya masih menunggak pembayaran.
“Depot yang ada di pinggir jalan juga termasuk sektor restoran, jadi wajib membayar juga,” ucapnya.
Sementara itu khusus hotel yang ada di Tarakan yang jumlahnya mencapai 49 hotel, seluruhnya sudah membayar kewajibannya. Namun tingkat kepatuhannya masih dianggap tidak terlalu baik.
“Selama ini pemilik hotel yang masuk WP diindikasikan membayar tidak sesuai dengan hasil pendapatannya. DP2KA selama ini hanya berdasarkan kepercayaan saja, sehingga dengan bantuan BPKP Kaltim yang saat ini sedang melakukan pemeriksaan diharapkan dapat memperbaiki hal ini,” tuturnya.
Ditegaskannya, WP harusnya patuh membayar kewajibannya sesuai Perda Tarakan nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, terlebih ada sanksi pidana yang bisa dikenakan terhadap WP.
Pada pasal 98 ayat 1 dijelaskan, WP yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD (surat pemberitahuan pajak daerah) atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sementara itu dalam ayat 2 dijelaskan WP yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
“Sudah ada ketentuannya. Jadi WP yang bandel dapat dikenai sanksi pidana,” ucapnya.
Khusus sektor reklame, pihaknya sudah ‘menyegel’ papan reklame yang dianggap tidak membayar pajak dan retribusi seperti yang terlihat pada papan reklame di tiga lokasi berbeda. Yakni di Jalan Yos Sudarso, Jalan Jenderal Sudirman dan Taman Oval Lingkas Ujung.
“Tiga papan reklame ini tidak membayar kewajibannya sehingga kami tutup dulu hingga menuntaskan kewajibannya,” ucapnya.
Didalam Perda Tarakan nomor 2 tahun 2012 tentang Jasa Usaha dijelaskan bahwa pihak pengelola reklame yang terpasang di pinggir jalan wajib membayar retribusi kepada Pemkot Tarakan.
“Kalau dikalkulasikan tiga papan reklame tersebut bisa memberikan pemasukan Rp 80 juta hingga Rp 90 juta bila dibayarkan oleh pengelolanya yakni pihak swasta,” tutur Arbain.
Hingga saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPPT, Satpol PP dan pihak terkait untuk melakukan penertiban reklame-reklame yang dianggap belum memenuhi kewajibannya.
“Ini merupakan upaya kami meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tarakan. Kedepan sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga akan dilakukan hal serupa,” tegasnya.
Terpisah Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Tarakan Wahyu Kirono mengungkapkan hingga saat ini baru satu pemilik hotel dan dua pengusaha restoran yang sudah dimintai keterangan. Sedangkan, dua pemilik restoran lainnya belum memenuhi panggilan. Berdasarkan keterangan mereka, kebanyakan beralasan karena faktor lesunya ekonomi dalam dua tahun belakangan serta dampak dari pemekaran Kaltara yang berdampak pada menurunnya pendapatan.
Sumber : PROKAL.CO
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar