Penghargaan diberikan kepada wajib pajak, karena telah memberikan kontribusi besar dalam penerimaan pajak sepanjang tahun 2016.
Merdeka.com, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), menerima penghargaan kategori pemerintah, dari Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan, melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batulicin, karena sukses membayar wajib pajak terbesar. Penghargaan ini diberikan pada saat malam apresiasi wajib pajak, Selasa malam (15/11) di Batulicin.
Kepala (KPP) Pratama Batulicin, Natalius mengatakan, penghargaan diberikan kepada wajib pajak, karena telah memberikan kontribusi besar dalam penerimaan pajak sepanjang tahun 2016. Ia berharap dengan malam apresiasi wajib pajak, dapat meningkatkan penerimaan pajak di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. “Melalui pembayaran pajak, maka kita telah memberikan kontribusi nyata kepada negara, ” kata Natalius di Tanah Bumbu, Selasa Malam (15/11).
Dilain pihak, Kepala Ditjen Pajak Kantor Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah, Dr. Ir. Imam Arifin MA berharap, kedepannya, pendapatan pajak terus meningkat seiring dengan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya taat pajak, dalam mewujudkan pembangunan bangsa dan negara.
Dilain pihak, Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, melalui Wakil Bupati H. Sudian Noor, sangat mengapresiasi kegiatan pemberian penghargaan wajib pajak, yang tentunya akan berdampak terhadap motivasi wajib pajak, untuk patuh dan taat dalam hal pembayaran pajak.
“Kami berharap agar (KPP) Pratama Batulicin, dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam hal pelayanan pajak, sehingga para pengusaha maupun masyarakat lebih sadar akan pentingnya membayar pajak, yang mana melalui pajak itulah maka pembangunan dapat meningkat, ” harapnya.
Selain memberikan penghargaan wajib pajak untuk Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, (KPP) Pratama Batulicin juga memberikan penghargaan kepada perusahaan, diantaranya kategori pembayar terbesar wajib pajak badan, yaitu PT. Arutmin Indonesia, PT. Jhonlin Baratama dan PT. Jhonlin Group. Untuk pembayar wajib pajak terbesar kategori orang pribadi, diraih oleh Mardani H. Maming, Prof. Dr. H. Abidin, HH, H. Andi Samsudin dan H. Tajerian Noor.
Kategori badan baru pembayar wajib pajak terbesar, diberikan kepada PT. Toudanu Mandiri Abadi, PT. Tahta Cahaya Gemilang, dan PT. Sugiman Harto Sukarto. Kategori pembayar wajib pajak terbesar bagi orang pribadi baru, diberikan kepada H. Sudirman, Oky Susanto Salim, dan Rolita Lusyana.
Kategori pembayar terbesar wajib pajak PP 46 Tahun 2013, diberikan kepada PT. Tata Buana Karya, CV Bunda Permata Rangga Wijaya. Kategori pembayar terbesar wajib pajak PBB sektor perkebunan, diberikan kepada PT. Sinar Kencana Inti Perkasa, PT. Alam Raya Kencana Mas, dan PT. Personalitas Surya Sejati.
Selanjutnya, untuk kategori pembayar terbesar wajib pajak PBB sektor pertambangan, diberikan kepada PT. Borneo Indobara, PT. Kalimantan Energi Lestari, dan PT. Tunas Inti Abadi. Untuk kategori kepatuhan wajib pajak pelaporan badan, diberikan Kepada PT. Jhonlin Group, PT. Bina Batulicin Usaha, dan Koperasi Unit Tuwuh Sari.
Sementara itu, untuk kategori kepatuhan wajib pelaporan pajak bendahara, diberikan kepada bendahara dinas Pasar Tanbu, pemegang kas Dinas Perhubungan Tanbu, dan bendahara pengeluaran Dinas Dukcapil Kab. Kotabaru. Dilain pihak untuk kategori kepatuhan wajib pajak pelaporan orang pribadi, diberikan kepada Mardani H. Maming, Arianto (Tjoa Singliang), dan Rois Sunandar.
Sumber: merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tinggalkan komentar