Suap Pajak Menyeret Petinggi Lulu Group

10

JAKARTA. Seolah tidak ada jeranya, aksi suap pengusaha ke pejabat negara terus saja terjadi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencokok Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno (HS) yang menerima uang US$ 148.500 atau sekitar Rp 1,9 miliar.

Uang tersebut berasal dari Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Rajesh Rajamohanan Nair, Pria asal India yang sudah 23 tahun di Indonesia itu juga tercatat sebagai president director & director far east operations Lulu Group International, induk dari PT EKP. Perusahaan ini berbasis di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Ketua KPK Agus Rahardjo bilang, keduanya tertangkap tangan saat Rajamohanan menyerahkan uang ke Handang di rumahnya di Apartemen Springhill, Kemayoran, Jakarta Pusat. “Uang itu diduga terkait permasalahan pajak EKP, antara lain surat tagihan pajak (STP) sebesar Rp 78 miliar,” kata Agus, Selasa (22/11).

Agus menyebutkan, uang Rp 1,9 miliar itu merupakan pemberian tahap pertama dari komitmen Rp 6 miliar dari Rajamohanan ke Handang sebagai kompensasi atas upaya Handang yang menjanjikan akan “menghilangkan” kewajiban pajak EKP sebesar Rp 78 miliar.

Namun, Chandra, Public Relation PT EK Prima Ekspor Indonesia mengaku tidak mengetahui jika bosnya sudah tertangkap tangan oleh KPK. Menurutnya, saat ini bisnis EK Prima Ekspor tetap berjalan seperti biasa. “Nanti saya tanyakan lagi,” ujarnya.

Oh iya, PT EK Prima selama ini dikenal sebagai eksportir ternak, buah, dan sayuran. Pada Mei 2016, EK Prima juga mulai terjun ke bisnis ritel dengan membuka gerai hipermarket pertama bernama Lulu Hypermarket di Cakung, Jakarta Timur. Di akhir tahun ini, gerai kedua akan hadir di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan. Tahun depan, perusahaan itu akan mendirikan dua gerai lagi di Bogor, Jawa Barat.

Aksi tangkap tangan ini tak pelak menerbitkan kekhawatiran atas kelanjutan investasi Lulu Grup di Indonesia. Aris Indarto, bagian hubungan masyarakat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperkirakan kasus ini tidak akan berimbas pada rencana ekspansi Lulu di bisnis ritel.

Sebab, “Rencana ekspansi bukan hanya dipikirkan sekejap dan hanya oleh satu orang saja,” tuturnya. Karena itu, ia yakin rencana investasi Lulu Group tetap berjalan.

Meski begitu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indarwati tetap kecewa berat dengan adanya kasus ini. Pasalnya, saat ini, jajarannya tengah berusaha meningkatkan pemasukan negara dari pajak. Namun di sisi lain, aparat pajak justru yang berusaha menggembosi target penerimaan pajak.

Untuk itu, Sri Mulyani berjanji segera membentuk tim reformasi untuk benahi Ditjen Pajak. “Kejadian ini menjadi pengingat bahwa pekerjaan rumah masih panjang,” katanya.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar