
PERTUMBUHAN penerimaan pajak tahun 2017 diperkirakan hanya aka nada di kisaran 6,79% hingga 8,1%. Perkiraan itu lebih rendah dari target pertumbuhan penerimaan pajak pemerintah dalam APBN 2017 yang sebesar 13,5%. Bahkan perkiraan itu lebih rendah dari pertumbuhan alamiah, yaitu pertumbuhan ekonomi ditambah laju inflasi.
Danny Darussalam Tax Center (DDTC) dalam analisisnya memperkirakan, dengan pertumbuhan antara 6,79% hingga 8,1% nilai penerimaan pajak 2017 sebesar Rp 1.226 triliun hingga Rp 1.241 triliun. Pertumbuhan itu dihitung menggunakan proyeksi penerimaan pajak tahun 2016 yang diperkirakan hanya tercapai Rp 1.148 triliun.
Jika memperhitungan pertumbuhan alamiah, penerimaan pajak tahun 2017 harusnya naik 9,1% sebab asumsi pertumbuhan ekonomi dalam APBN 2017 sebesar 5,1% dan asumsi laju inflasi sebesar 4%. Jika dibandingkan target penerimaan pajak dalam APBN 2017, proyeksi itu hanya sekitar 94%-95%. “Proyeksi ini telah mempertimbangkan pelambatan ekonomi, tingkat inflasi dan program amnesti pajak,” ujar Bawono Kristiaji, Patner Tax Research and Training Service DDTC, Rabu (23/11).
Bawono bilang tahun 2017 merupakan periode konsolidasi fiskal. Oleh karena itu, target penerimaan pajak akan lebih rendah dari APBN-P 2016. Kebijikan amnesti pajak yang dilakukan mulai pertengahan 2016 hingga april 2017 diperkirakan hanya 10,93%. Oleh karena itu pemerintah harus bekerja ekstra keras menaikkan rasio pajak, salah satunya menyasar wajib pajak baru lebih banyak lagi melalui amnesti pajak.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar