Revisi Aturan Pajak Kembali ke Titik Nol

6

RUU KUP tidak akan dibahas tahun ini dan tak masuk prolegnas 2017

JAKARTA. Revisi Undang-Undang (UU) Pajak kembali ke titik nol. Sebab, draf revisi beleid tersebut ditarik kembali dari DPR, serta tak masuk dalam daftar prioritas UU yang dibahas DPR.

Semula, banyak kalangan berharap, keberhasilan amnesti pajak tahap pertama menjadi awal reformasi perpajakan. Salah satunya dengan meninjau ulang UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Maklum, UU KUP merupakan payung perpajakan di Tanah Air.

Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memutuskan meninjau kembali draf revisi UU KUP yang sudah diserahkan ke DPR. Alasannya, sejumlah poin krusial yang berada dalam rancangan beleid baru tersebut bakal ditinjau ulang lagi. “Saya rasa, kami perlu membuat kajian lagi. Kami akan melihat secara objektif titik lemah dan titik kuatnya dan bagaimana mendesain ini,” ungkap Sri Mulyani, Senin (28/11).

Salah satu poin yang akan dikaji ulang adalah rancangan pembentukan Badan Penerimaan Pajak (BPP). “Mumpung ini belum jadi, kami akan melihat kinerjanya (otoritas pajak) selama tiga tahun ke belakang” tambah Sri.

Sebagai catatan, BPP adalah badan baru yang disiapkan sebagai “pengganti” Direktorat Jenderal Pajak. Tujuan pembentukan badan tersebut adalah agar pajak dikelola oleh institusi otonom dan independen.

Nah, draf revisi UU KUP yang sudah diserahkan ke DPR, menyebutkan pembentuk lembaga pajak baru yang bersifat semi-otonom. BPP juga akan terpisah dari Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani menegaskan bahwa proses reformasi pajak tidak boleh berdiri sendiri, tetapi harus disesuaikan dengan proses yang sudah berjalan sejak 10 tahun lalu. Artinya, begitu menemukan struktur ideal, Kemkeu bakal mengajukan lagi ke DPR.

Tak masuk agenda DPR

Di sisi lain, DPR sepertinya tidak menjadikan pembahasan revisi UU KUP sebagai prioritas. Saat penyusunan program legislasi nasional 2017, Badan Legislasi (Baleg) DPR tak memasukkan RUU KUP sebagai salah satu dari 49 RUU yang prioritas dibahas tahun depan. “Ada 49 RUU masuk prolegnas 2017, 40 diantaranya lanjutan dari tahun 2016,” ujar Firman Subagyo, Wakil Ketua Baleg DPR.

Tahun ini, memang Komisi XI telah ditunjuk untuk membahas revisi UU KUP. Tapi, komisi ini baru sekali membahasnya. Itu pun hanya menyetujui pembentukan panitia kerja (Panja). Nyatanya, sampai kini pembentukan panja revisi UU KUP pun tak jelas. Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo menegaskan, tak ada agenda pembahasan RUU KUP di masa sidang 2016 yang efektif berakhir pada 9 Desember, sebelum masuk masa reses. “Ada beberapa agenda yang harus didahulukan. Misalnya, pemilihan Dewan Gubernur Bank Indonesia dan pembahasan pengajuan anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tuturnya.

Bahkan, Komisi XI belum bisa memastikan kapan pembahasan akan dilakukan. Wakil Ketua Komisi XI Achmad Hafisz Tohir menegaskan, pemerintah boleh mengevaluasi dan merevisi draf RUU KUP. “Selama pembahasan belum berlangsung, pemerintah masih bisa melakukan revisi sejumlah poin yang dianggap perlu,” tuturnya.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: