JAKARTA. Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) masih berjalan lamban. Kehadiran Undang-Undang (UU) No 39/2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), payung payung hukum pengembangan KEK, yang terbit tujuh tahun silam, belum efektif menumbuhkan kawasan ekonomi.
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019, Indonesia menargetkan bisa mengembangkan 25 KEK. Merujuk data Dewan Kawasan Ekonomi Khusus, sampai saat ini ada 12 KEK yang ditetapkan pemerintah.
Dari jumlah itu, hanya dua KEK yang mulai berkembang. Maklum, kedua kawasan itu mulai menarik minat investor. Dua calon KEK tersebut adalah KEK Tanjung Lesung Provinsi Banten, dan KEK Sei Mangkei di Sumatera Utara.
Enoh Suharto Pranoto, Sekretaris Dewan Nasional KEK mencontohkan, PT Unilever Oleochemical Indonesia berinvestasi dan membangun pabrik oleochemical di Sei Mangkei. Total nilai investasinya sekitar Rp 2 triliun.
Selain Unilever, PT Industri NAbati Lestari juga masuk KEK Sei Mangkei. Perusahaan itu menginvestasikan sekitar Rp 800 miliar-Rp 1 triliun untuk membangun pabrik minyak goreng di Sei Mangkei.
Pun halnya KEK Tanjung Lesung. “Ada investor yang siap masuk, “katanya pekan lalu tanpa memerinci investor yang dimaksudnya tersebut.
Di luar dua KEK tadi, ada delapan KEK lain yang juga sedang disiapkan. Dari delapan tersebut, enam diantaranya sudah masuk tahun ke tiga pembangunannya.
Enam KEK itu meliputi Tanjung Api Api (Sumatera Selatan), Palu (Sulawesi Tengah), Maloy (Kalimantan Timur), Bitung (Sulawesi Utara), dan Mandalika (Nusa Tenggara Barat).
Pemerintah akan mengevaluasi kesiapan enam KEK tahun depan. “Kalau siap, akan dideklarasikan, “katanya.
Ada pun dua KEK lainnya dari delapan KEK tersebut yakni Sorong (Papua Barat) dan Tanjung Kelayang (Bangka Belitung) masih dalam proses pembangunan.
Wahyu Utomo, Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah mengatakan, agar ke depan pengembangan KEK bisa cepat, pemerintah akan memperketat usulan KEK baru. Daerah yang usul wilayahnya dijadikan KEK harus memastikan, lahan untuk KEK jelas dan bebas.
Penulis: Agus Triyono, Tri Sulistiowati
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi

Tinggalkan komentar