Jakarta. Kepastian ribuan izin usaha pertambangan (IUP) bisa mendapatkan status clear and clean (CnC) akan ditentukan pada 2 januari 2017 ini. Dari 9.721 IUP yang pernah diterbitkan pemerintah, masih ada 3.408 IUP bermasalah. Dari jumlah itu, ada juga yang sudah dicabut izin operasinya.
Berdasarkan Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 43/2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, gubernur wajib memberikan kepastian mengenai status IUP di wilayah mereka. Gubernur harus menetapkan berhak mendapat status CnC atau harus dicabut karena bermasalah.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyebutkan, seluruh provinsi sudah melaporkan beberapa perusahaan yang belum mendapatkan CnC. Namun, mereka mengklaim, sudah mengajukan ke gubernur melalui walikota atau bupati di wilayahnya.
Dari 3.408 IUP yang belum CnC, pada November 2016 lalu, bupati atau walikota memberikan rekomendasi kepada 1.112 IUP agar mendapatkan sertifikat CnC.
Adapun sisanya belum diketahui apakah susah mengajukan atau belum. “Batasannya kan besok (hari ini) sudah ada laporan dari gubernur dan tanggal 3 januari 2017 kita diskusikan, dicabut atau diberikan CnC,” tandasnya, akhir pekan lalu. Namun bambang enggan menyebutkan jumlah perusahaan yang akan mendapatkan CnC dan yang akan dicabut.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Sujatmiko menambahkan, terhadap IUP yang tidak direkomendasikan oleh gubernur dapat dilakukan penciutan wilayan IUP, apabila tumpang tindih dengan IUP lain. “Pencabutan dilakukan apabila 100% tumpang tindih dengan IUP lain. Prinsipnya first come first serverd,” terangnya kepada KONTAN.
Menurut Sujatmiko, pencabutan IUP bila terdapat pelanggaran prosedur penerbitan IUP. “Pencabutan IUP juga bila tidak melaksanaka seluruh kewajiban keuangan, teknis dan finansial serta lingkungan,” tandasnya.
Direktur Ciruss Budi Santoso, mendukung penertiban IUP ilegal. Sebab jika dibiarkan, bukan tak mungkin IUP ilegal semakin merajalela, di tengah tren harga batubara yang sedang mendaki seperti saat ini. “Akan banyak lagi perusahaan batubara yang hanya muncul ketika harga batubara sedang naik,” tegasnya, Minggu (1/1).
Sudah ada gugatan
Gatot menyatakan, pada bulan Juli 2016 lalu dari 3.408 IUP non CnC, ada sekitar 534 IUP yang izinnya dicabut. Pencabutan itu sudah sesuai prosedur lantaran kegiatan pertambangan mereka sudah habis dan tidak diperpanjang.
Meskipun 534 IUP sudah dicabut, tapi kewajiba pajak yang belum dilunasi tetap harus diselesaikan. Kewajiban itu nantinya akan ditagih oleh Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian ESDM.
Bambang juga menerangkan dari IUP yang dicabut itu ada yang melayangkan gugatan. “Kita hanya tinggal melihat hati-hati, apa ada unsur asing. Kita harus yakin betul kalau itu benar-benar tidak CnC,” ujarnya.
Sedangkan Sujatmiko menjelaskan, dari 534 IUP tersebut, hanya beberapa yang menggugat. “Sekitar 20 IUP menggugat,” ujarnya. Mereka menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setempat. “Kementerian ESDM sudah antisipasi dan siap jika ada gugatan di pengadilan,” kata Sujatmiko.
Penulis: Pratama Guitarra, Azis Husaini
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar