Tarif Cukai Rokok Naik, Bea Cukai Bidik Setoran Rp 149 Triliun

rokok

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan setoran cukai rokok pada 2017 sebesar Rp 149,8 triliun, atau lebih tinggi dari realisasi di 2016 yang sekitar Rp 136,3 triliun.

Ini sudah termasuk kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang tarif cukai hasil tembakau, kenaikan dengan rata-rata tertimbang adalah 10,54% dan kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26%.

“Target cukai rokok Rp 149,8 triliun,” kata Kepala Subdit Tarif Cukai, Ditjen Bea Cukai (DJBC), Sunaryo, kepada detikFinance, di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Senin (9/1/2016).

Sunaryo menjelaskan, keputusan untuk menaikkan tarif cukai rokok sudah mempertimbangkan kondisi perekonomian secara umum, industri serta konsumen. Sehingga ketika ada tambahan penerimaan negara, industri juga tidak terlalu terpukul.

Pada sisi lain adalah pengendalian konsumsi. Bila tarif dinaikkan terlalu tinggi, maka perusahaan juga akan melakukan penyesuaian harga. Ini memungkinkan masuknya rokok ilegal ke dalam negeri.

“Jadi aspek-aspek itu kita perhitungkan. Ada penerimaan dan ada juga pengendalian,” ujarnya.

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau juga tidak bisa direalisasikan setiap tahun. Dalam 15 tahun terakhir, sebanyak tiga kali pemerintah tidak menaikkan tarif cukai dengan alasan kondisi perekonomian yang belum cukup baik.

“Tidak mesti setiap tahun naik. Kita harus lihat dulu aspeknya tadi,” terang Sunaryo.

Sumber: Detik.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar