Jika Mangkir, Google Akan Dikenai Tarif Pajak 400%

google

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak akan memanggil Google Asia Pasific, Pte Ltd pada Kamis (19/1). Pasalnya, Google belum menyerahkan dokumen secara lengkap.

Pemanggilan akan dilakukan melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus yang dipimpin oleh Muhamad Haniv.  “Kami akan klarifikasi, punya tidak berkasnya? Kalau punya, mana? Seperti itu,” kata Haniv, Selasa (17/1)

Dalam investigasi yang dilakukan, Ditjen Pajak menemukan bahwa Google memiliki sekitas 140 unit dedicated catch server di Indonesia yang dapat dikenakan pajak. “Kami memiliki bukti, jadi tidak sembarangan, “ kata Haniv.

Saat ini, Dokumen Google menyangkut pajak yng diberikan kepada Ditjen Pajak hanya pengakuan total revenue yang bersumber dari  Indonesia. “Mereka  declare dalam bentuk dokumen. Tetapi dalam pemeriksaan, dokumen tersebut  tidak cukup.” Ujarnya

Ditjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, jika Google mangkir, pihaknya akan mengingkatkan status pemeriksaan dari bukti permulaan menjadi tahao penyelidikan. Dalam level penyidikan, Google akan dikenakan tarif 400%. “Akan disidik sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia,” kata Ken

Sumber : KONTAN , Rabu, 18 Januari 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar