JAKARTA. kementrian Keuangan (Kemkeu) masih melakuakan kajian terkait usulan kenaikan tarif bea keluar atas ekspor mineral mentah yang diusulkan kementrian ESDM, Kemkeu menargetkan peraturan mentri keuangan (PMK) tersebut akan terbit paling lambat pekan depan.
kepala badan kebijakan fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan, Secara prinsip, tarif bea keluar baru yang akan ditetapkan nantinya bertujuan mendrong hilirisasi melalui pemurnian di dalam negri, bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara. oleh karena itu, mekanisme tarif progresif yang dikenakan akan berdasarkan pengembangan pembangunan smelter. “iya (tarif nya) ada layer nya , ” kata suahasil, selasa (17/1).
sayangnya, ia belum mau mengatakan beberapa besaran tarif yang akan di kenakan. menurutnya, kemkeu masih melakukan kajian terkait layer-layer tarif itu. “kami diskusikan dengan ESDM. dimulai dari semacam assessment, layer yang ada ini apakah sudah dorong proses pemurnian itu? apa perlu review, nantinya kami akan diskusikan , “tambahnya.
sebelumnya, mentri ESDM Ignasius Johan meninginginkan kenaikan tarif bea keluar atas ekspor mineral mentah adalah 10%, naik dua kali lipat dibanding sebelum 5%.
Penulis : Adinda Ade Mustami
Sumber : Kontan, Rabu 18 Januari 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi

Tinggalkan komentar