JAKARTA. Pemerintah dan komisi XI DPR segera membahas revisi UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP). Rencananya, rapat panitia kerja (Panja) pembahasan revisi UU PNBP akan digelar Senin-Rabu (23-25 Januari 2017) nanti.
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Andreas Eddy Susetyo mengatakan, di awal pembahasan akan dilakukan pertukaran informasi mengenai daftar inventarisasi masalah (DIM) antar fraksi. Setelah itu, Panja akan membuat ringkasan poin-poin usulan perubahan UU tersebut.
Sayangnya, Andreas masih enggan menyebutkan DIM yang diusulkan fraksinya.”Intinya, karena UU sekarang sudah berlaku begitu lama, kita ingin perubahan termasuk mekanismenya apakah langsung masuk ke K/L atau langsung ke kas negara. Ruang lingkup baru akan kami bicarakan,” kata Andreas,Rabu(18/1).
Dirjen Anggaran Kementrian Keuangan Askolani menginginkan agar evaluasi tarif dipercepat dari sebelumnya setiap 5 tahun sekali menjadi 2 tahun sekali. Penyusunan tarif juga harus mempertimbangkan kondisi industri dan kebutuhan pemerintah. Jadi, pemerintah bisa memberikan insentif untuk K/L yang menjalankan fungsi pelayanan.
Penulis : Adinda Ade Mustami
Sumber : Kontan, Kamis 19 januari 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi

Tinggalkan komentar