JAKARTA. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, membantah menerima fee dari Ramapanicker Rajamohan Nair atas pengurusan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia (EKP)
Haniv memang pernah sekali bertemu dengan Rajamohanan, namun pertemuan itu menurutnya hanya pertemuan biasa. Dari pertemuan tersebut, Haniv mengaku ada prosedur yang dilanggar dalam penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) PT EKP oleh Kantor Pelayanan Pajakan Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam.
“Rajamohanan ketemu saya sekali saja. Saya cek dulu STP salah atau tidak. Misal WP di tetapkan pajak yang salah, saya buat pembetulan. Saya luruskan karena ada prosedur yang terlewati. Intinya, saya akan kerja berdasarkan aturan,” ujar Haniv kepada KONTAN, Jumat (17/2) tengah malam
Kesalahan prosedur penerbitan STP ini kata Haniv, lantaran pejabat pajak teburu buru. Menurutnya karena STP diterbitkan tidak sesuai prosedur, maka WP berhak untuk tidak membayar pajak yang ditagihkan.” Tugas saya meluruskan persoalan tetapi sepertinya saya jadi disudutkan,” katanya.
Apalagi,kata dia, WP Badan yang mengalami masalah serupa dengan PT EKP dan mengutus pewakilan perusahaan ke kantornya bukan hanya sekali ini saja.
Seperti diketahui, nama Haniv disebut dalam dakwaan jaksa KPK yang dibicarakan di pengadilan Tipikor, Senin (13/2). Dlam komunikasi antara Rajamohan dengan andang Soekarno melalui Whatsapp, sebagian uang yang ditujukan untuk Haniv. “Pak soal max 6 termasuk Hnf mohon diselesaikan terimakasih,” tulis Rajamohan kepada Handang.
Oleh karena itu, Haniv meminta isi pesan itu diklarifikasi. “Ini kan WA nya menyebutkan saya dapat bagian ,WA harus diklarifikasi jangan asal-asal saja. Itu tidak benar,” ujarnya.
Saat ini KPK masih terus mengembangkan kasus suap ini. ;kunci ada di Mohan dan HS Dan enggak tahu ya, Pak Dirjen ikut campur atau tidak,” kata Haniv.
Sumber: Harian Kontan, Senin,20 Febuari 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar