Dua Strategi Pemerintah untuk Menggenjot Penerimaan Negara

15269-dirjen2bpajak2b2

JAKARTA. Tahun ini, penerimaan negara dibayang-bayangi risiko meleset dari target lantaran momentum amnesti pajak telah lewat. Meski begitu, pemerintah telah menyiapkan beberapa strategi untuk menambal defisit anggaran.

Salah satunya adalah merealisasikan pengenaan cukai plastik. Maklum, dari Rp 157,16 triliun target penerimaan cukai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, pemerintah mematok target penerimaan cukai kemasan plastik sebesar Rp 1,6 triliun.

Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, pihaknya menerima sinyal positif terkait penerapan cukai plastik kemasan. “Semua tinggal teknisnya yang akan dibicarakan dengan Komisi XI,” kata Heru, Senin (20/2).

Sayang, Heru enggan menyebut detail teknis penerapan cukai plastik kemasan ini. Sebab, soal ini masih dalam pembahasan dengan DPR. Makanya, Heru masih belum bisa menyebut jenis-jenis cukai plastik yang akan dikenakan tahun ini. Tapi, untuk sementara, kantong plastik kresek yang tak bisa didaur ulang akan dipastikan diberlakukan terlebih dahulu.

Upaya lain yang akan dilakukan pemerintah untuk menggenjot penerimaan negara adalah membentuk identitas tunggal dengan menggabungkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Heru mengatakan, penggabungan NIK dan NPWP ini telah dilakukan sejak tahun lalu dan akan ditingkatkan pelaksanaannya pada tahun ini. “Di kuartal I-2017, NIK gabung dengan NPWP sudah jalan. Nanti Menkeu  yang umumkan soal itu,” ujarnya.

Heru bilang, penggabungan NIK dan NPWP ini akan memudahkan perusahaan melaksanakan kewajiban mereka. Hal ini juga mempersempit ruang gerak perusahaan nakal. Sebab, sinergi ini memungkinkan Ditjen Bea Cukai (DJBC) dan Ditjen Pajak (DJP) menjatuhkan hukum bersamaan jika ada pelanggaran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, demi menjaga defisit yang sudah ditetapkan sebesar 2,41%, Indonesia berharap penerimaan bertumpu pada reformasi perpajakan dengan pembenahan organisasi DJP dan DJBC. “Sekarang kami punya data detail dan terintegrasi supaya tidak ada orang impor sekian, bayar pajaknya kok malah sekian,” katanya.

Yustinus Prastowo, Pengamat Perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengatakan, pemerintah mesti berhati-hati dalam menerapkan cukai plastik kemasan dan jenis plastik yang akan dikenai. “Penetapan cukai plastik harus selektif dengan semangat soal lingkungan,” ujarnya.

Sumber : Kontan, Selasa, 21 Feb 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar