Aturan yang diberlakukan pemerintah pusat belum tentu efektif di daerah. Itu terlihat paling tidak dari aturan mekanisme pembaharuan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Dalam aturan yang diterbitkan Kementrian Perdagangan (Kemendag), pembaharuan TDP setiap lima tahun sekali bisa dilakukan secara manual maupun melalui sistem online.
Kenyataanya? Banyak pemerintah daerah di luar Pulau Jawa yang belum memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan sistem online. Padahal, Kemendag sudah memberlakukan Sistem Informasi Perusahaan Online (SIPO) sejak tahun 2014.
Kemendag pun telah melakukan sosialisasi ke PTSP di daerah-daerah agar mau menggunakan SIPO. Melongok website SIPO, ada lima perizinan yang bisa diproses melalui website tersebut, termasuk SIUP dan TDP. “Hingga saat ini sekitar 70 PTSP yang sudah tersambung dengan SIPO. Rencana strategis jangka panjang kami, sluruh PTSP yang kira-kira 500-an jumlahnya bisa tersambung dengan SIPO kemendag secara bertahap,” tutur dia.
Tak heran, pebisnis yang memanfaatkan sistem online belum banyak. Menurut Ketua Umum Asosiasi PengusahaTekstil Indonesia (API) Ade Suderajat Usman, sebagian besar yang sudah memanfaatkan sistem online adalah pengusaha yang berada di kota-kota besar. “yang di daerah masih mengandalkan sistem manual,” ujar dia.
Sumber: Tabloid Kontan, 27 Februari-5 Maret 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Artikel

Tinggalkan komentar