JAKARTA. Johnny Sirait, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam, Kalibata, Jakarta Selatan mengaku sudah menjalani prosedur yang benar dengan menerbitkan dokumen Perusahaan Kena Pajak (PKP) kepada PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP). Namun, menurut klaim Johnny, PKP akhirnya ia cabut lantaran mendapat intervensi.
Hal itu diungkapkan Johnny saat memberikan kesaksian dalam siding lanjutan kasus suap Ramapanicker Rajamohanan Nair kepada Handang Soekarno, mantan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Dirjen Pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/2).
Johnny mengungkapkan, intervensi itu datang dari Muhammad Haniv, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus. Menurutnya, intervensi itu dilakukan Haniv dengan mengutus Wahono Saputro, Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelejen dan Penyelidikan Kanwil DJP Jakarta Khusus dan meminta agar PKP PT EKP dibatalkan. “Wahono dengan timnya ke kantor saya, dia sampaikan ada pesan dari bos. Katanya PKP EKP dibatalkan saja,” ujarnya.
Menurut Johnny, Haniv juga pernah memarahinya karena tidak melaksanakan pencabutan PKP dengan segera.
Lain lagi yang diungkapkan Haniv. Ia justru mengatakan bahwa ada prosedur yang dilanggar Johnny dalam menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) akibat pejabat terlalu terburu-buru. “Tugas saya meluruskan persoalan tetapi saya yang disudutkan,” katanya.
Sumber: Harian Kontan, Selasa, 28 Febuari 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar