Ekonomi Digital Naik, Ada Migrasi PPh 21 ke PPh 25

JAKARTA. Direktorat Jendral Pajak mengaku tengah menyoroti fenomena menyusutnya pendapatan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang beralih ke PPh pasal 25. menurut Dirjen Pajak Ken Dwijugesteadi, saat ini ada migrasi penerimaan pajak cukup besar dari penghasilan karyawan dengan penghasilan per bulan (PPh 21), ke arah wajib pajak (WP) yang melakukan kegiatan usaha (PPh 25). “Kalau pegawai sudah jadi pekerja sendiri-sendiri, lama-lama PPh 21 berkurang menjadi PPh 25,” katanya, akhir pekan lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Seksama menambahkan, seiring berkembangnya ekonomi digital, Ditjen Pajak melihat semakin surutnya kebutuhan karyawan berpenghasilan tetap. yang makin subur, pekerja mandiri dengan penghasilan yang tidak tetap. “dalam konteks PPh 21 mungkin porsinya berkurang, karena karyawan semakin berkurang” kata kepada KONTAN, senin (6/3). Dia bilang, Ditjen pajak memperketat pengawasan PPh pasal 25 karena berpotensi naik, seiring tumbuh suburnya e-commerce. “kita mengikuti pergeseran fenomena sehingga mode pengawasan kita lebih baik lagi,” katanya.

Pengamat pajak CINTA, Yustinus Prastowo bilang Ditjen Pajak tidak hanya memperketat pengawasan, namun juga menyusun mekanisme tepat agar kemungkinan penyeleweng tidak terjadi. “bisa dengan skema holding tax, ajak pemilik kerja memungut pajak langsung,” katanya.

Sumber : Harian Kontan, Selasa 7 maret 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar