BKPM dan Konflik Investasi

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tahun lalu mencatatkan prestasi gemilang. Realisasi investasi melesat melebihi target Rp 594,8 triliun, yakni Rp 612,8 triliun atau tumbuh 12,4% dari tahun 2015. Lagi-lagi investasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) mencatatkan pertumbuhan tertinggi yakni 20,5% meskipun secara nilai masih kalah dengan penanaman modal asing (PMA) yang tumbuh 8,4%. Akumulasi nilai investasi PMDN Rp 216,2 triliun, sementara PMA Rp 396,6 triliun. Pulau tujuan investasi terbesar tetap di Jawa Rp 328,7 triliun atau 53,6%, sedangkan luar Jawa Rp 284,1 triliun atau 46,4%.

Mewujudkan cita-cita investasi Rp 3.518 triliun pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo sungguh sangat berat. Target investasi tahun ini Rp 678,8 triliun sampai dengan Rp 932,9 triliun pada 2019. Meskipun realisasi investasi tahun ini lebih tinggi 3,02% dibanding target, untuk mengulang kembali realisasi investasi pada tahun 2017 tampaknya sangat berat.

Persoalan hukum terutama yang bakal menjadi sandungan utama BKPM. Pada banyak kejadian konflik investasi dan operasional akhir-akhir ini, malah BKPM tidak tampak memberikan kontribusi sama sekali. BKPM tampaknya hanya eksis saat penanaman modal, untuk selanjutnya setelah penanaman modal selesai, sudah bukan domain BKPM lagi.

Akhir-akhir ini soal Freeport dan Amman (dulu Newmont Nusa Tenggara/NNT) lebih banyak menghiasi berita nasional dan sangat tidak menarik bagi publik mengenai konflik investasi yang dihadapi oleh BUMN Semen Indonesia yang berinvestasi di Rembang, Jawa Tengah. Konflik Freeport dan Amman disebabkan karena multidimensial dan keduanya hampir identikal. Berawal dari negosiasi kontrak, divestasi, deviden, smelter, pelarangan ekspor konsentrat, IUPK, perpanjangan kontrak dan kemudian keinginan Freeport untuk membawa masalah di Indonesia ke dalam mahkamah arbitrase internasional.

Sampai di sini, apa peran BKPM? Entah tidak terdengar beritanya. Senada dengan Freeport, kondisi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang dulu dikenal dengan Newmont Nusa Tenggara (NNT) juga mirip. Izin ekspor akhirnya berhasil diperoleh dengan kuantitas 675.000 wet metrik ton (WMT). Bedanya dengan Freeport, Amman menerima dan memulai ekspor konsentrat sementara Freeport menolak izin ekspor tersebut.

Dalam kasus Amman, pemerintah pun pernah berhadapan dengan Newmont dalam forum arbitrase yang juga sangat panjang. Betapapun resolusi diperoleh antara kedua belah pihak, NNT menarik gugatannya pada 2014 dan pemerintah Indonesia membuka ruang negosiasi kembali atas nota kesepahaman. Pada kasus ini pun BKPM juga duduk manis, tidak terlihat dimana perannya.

Bagaimana dengan konflik panjang Semen Gresik di Rembang, Jawa Tengah. Konflik panjang yang sebetulnya bermula dari proyek Pati tahun 2008, berlanjut sampai dengan 2016 dan entah sampai kapan berhenti. Kejadian investasi pabrik semen di Rembang, malah menyesakkan iklim investasi Indonesia. Kajian lingkungan (amdal) berhasil diperoleh dengan proses yang sangat berat. Pelepasan hak hutan untuk tapak pabrik juga berhasil diselesaikan dengan Kementerian Kehutanan, izin lingkungan didapatkan. Betapapun, sekelompok anasir kontra investasi terus menerus membuat kampanye hitam menolak izin lingkungan.

Ketidak-puasan terus menggelora dan kelompok kontra investasi tersebut mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Upaya Peninjauan Kembali (PK) kepada MA di luar dugaan memenangkan kelompok kontra investasi. Melalui Putusan MA No: 99PK/TUN/2016 pada 5 Oktober lalu, Gubernur Jawa tengah Ganjar Pranowo diperintahkan menghentikan investasi semen yang sebetulnya sudah siap operasional terhitung sejak 17 Januari 2017. Putusan itu tentu saja di titik nadir bagi investasi. Semen Indonesia harus memulai menyusun perizinan baru, sosialisasi baru dan tentu sidang-sidang lingkungan yang baru. Izin akhirnya diperoleh pada 23 Februari 2017 dengan No: 660.1/0493 setelah sidang komisi amdal memberikan keputusan layak lingkungan hidup kepada Semen Indonesia.

Dimanakah kehadiran BKPM dapat dirasakan investor? Sama sekali tidak bisa dirasakan. Konflik-konflik investasi dan operasional yang penulis paparkan di atas adalah notabene terjadi pada industri skala besar dan otomatis terangkat di media nasional. Jika di tataran nasional pun BKPM tidak memiliki inisiatif untuk resolusi konflik, lalu bagaimana jika investor kelas daerah mengalami hambatan investasi? Inilah persoalannya karena spirit pemerintah sudah jelas, yaitu meningkatkan iklim investasi, menyederhanakan perizinan, memberikan bantuan pada investor dan bahkan memberikan perhatian khusus kepada investor.

Ancaman investasi

Menjaga gawang investasi sebetulnya tidak hanya produktif mengeluarkan perizinan dan kemudian duduk manis menunggu laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) tiga bulanan. Tugas BKPM sebetulnya termasuk menjadi mediator dalam menengahi masalah konflik sampai di lokasi investasi. Dari ujung perizinan sampai dengan investasi selesai dilakukan bahkan sampai dengan operasional.

Ada informasi yang terputus antara BKPM dan konflik investasi di daerah. BKPM seperti terpaku menikmati gemerlapnya ibukota sementara persoalan teknis di daerah tidak jadi perhatian. Begitu pula ketika konflik investasi meluas sampai ranah hukum dan berlarut, BKPM merasa bukan domain yang menjadi kewenangan BKPM.

Jika masalah ini dibiarkan dan tidak disadari BKPM maka ribuan investor akan kecewa saat akan eksekusi proyeknya. Sudah mendapatkan fasilitas, sudah mengantongi ratusan perizinan, namun eksekusi investasi tetap berada dalam kotak pandora yang masih misteri. Lebih ironis, jika investasi sudah dilakukan bahkan beberapa proyek sudah siap berproduksi, tiba-tiba harus menerima kenyataan ditutup tiba-tiba. Peristiwa ini terjadi pada kasus Freeport, Amman dan juga Semen Indonesia.

Tidak terkira kerugian investor. Peluang memperoleh pendapatan untuk meng-cover sebagian biaya investasi tidak segera diperoleh, padahal modal umumnya dari utang. Sekedar membangunkan kesadaran BKPM bahwa kontribusi konkret koordinasi penanaman modal adalah termasuk penyelesaian masalah investasi sejak hulu sampai hilir. Perhatian ini dalam rangka menjaga iklim investasi Indonesia. Sungguh ironis, investasi sudah berdiri tapi diputuskan oleh institusi hukum untuk berhenti.

Kini santer terdengar, BKPM hanya profesional pada investasinya, mengenai permasalahan dan saat operasional menjadi bukan kewenangan BKPM. Semoga ini tidak terjadi pada BKPM. Pengalaman Freeport, Amman dan Semen Indonesia harus jadi pelajaran BKPM untuk menyadari peranan dan tugasnya.

Sumber : Kontan, Rabu, 8 Mar 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar