Optimalisasi Penerimaan Pajak

Tidak dapat dipungkiri bahwa pajak memegang peran sangat krusial dalam pembangunan suatu Negara, termasuk Indonesia. Berkontribusi sekitar lebih dari 70% penerimaan Negara di anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN), sektor perpajakan dibebani target penerimaan sekitar Rp. 1,307 triliun (postur APBN, 2017). Sebuah angka yang cukup fantastis tentunya.

Ironisnya, dalam mengemban tugas, kantor pajak berhadapan dengan fakta bahwa taxpayer comlpliance memang meningkat dalam 4 tahun terakhir, namun pertumbuhannya tidak menunjukkan signifikansi yang berarti. Berdasarkan data Economic Outlook 2017, pada 2013 rasio kepatuhan wajib pajak sangat miris diangka  56,21% yang meningkat menjadi 59,12% pada maret 2014. Memang pada 2015, angka itu bisa dikatakan stagnan di level 60,42% yang selanjutnya menigkat menjadi 63,16% pada 2016.

Data itu mengindikasikan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap  administrator perpajakan ini masih perlu ditingkatkan. Dengan kata lain, branding organisai ini perlu pembenahan secara substansial  dan komprehensif.

Di sisi lain, dalam satu decade terakhir tax ratio  (Pajak per PDB) Indonesia pun stay stagnant di antara angka 10-12%. Bahkan di 2016 rasio pajak Indonesia menurun menjadi 10,3% dari 10,7% pada tahun 2015  (Ecnomy Outlook, 2017). Rasio pajak Indonesia masih berada dibawah standar Negara-negara Organization on Economic Cooperation and Development (OECD). Bahkan menurut Oxfam (2017), dibandingkan Negara ASEAN lain, tax ratio Indonesia bertengger di peringkat dua terbawah diungguli Singapura, Kamboja, Malaysia, Filipina, Laos, Thailand dan Vietnam.

Program amnesti pajak dimunculkan sebagai langkah awal yang menjanjikan sebagai stimulus pembangunan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa uang tebusan amnesti pajak menembus Rp. 111 triliun, nilai aset Rp 4.371 triliun dengan jumlah wajib pajak berpartisipasi 659.593 orang. Namun, amnesti akan tinggal menjadi pengampunan belaka jika tidak dikapitalisasi dengan menuju sebuah reformasi perpajakan yang subtantif dan komprehensif agar momentum positif yang terbentuk pada masa amnesty pajak bisa berlanjut.

Melanjutkan semangat dari tujuan pembentukan Undang-Undang Pengampunan Pajak, maka reformasi perpajakan disadari menjadi hal mandatory. Reformasi tersebut diharapkan mampu mewujudkan sistem perpajakan disadari menajadi hal yang mandatory. Reformasi tersebut diharapkan mampu mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan, serta perluasan data yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak.

Kantor pajak pun menyadari kebutuhan untuk mewujudkan suatu lembaga perpajakan yang tidak hanya kuat, kredibel, dan akuntabel, namun juga secara struktur, kewenangan, dan kapasitasnya cukup memadai. Area yang menjadi fokus perbaikan adalah sumber daya manusia, organisasi, proses bisnis, sistem informasi serta peraturan perundang-undangan. Disamping itu, sinergi dengan pihak ketiga seperti asosiasi, institusi pemerintah lainnya, terus digiatkan dalam upaya keandalan data dan penegakan hukum.

Di sisi organisasi, kantor pajak sebaiknya memiliki struktur organisasi yang ideal  dengan memperlihatkan cakupan geografis, karakteristik, organisasi yang ideal dengan memperlihatkan cakupan geografis, karakteristik organisasi, ekonomi, kearifan lokal, potensi penerimaan dan rentang kendali (span of control) yang memadai. Ini juga harus didukung oleh sumber daya manusia yang professional, kompeten, kredibel, berintegriitas, dan dapat menjalankan proses bisnis dalam dalam rangka menghimpun penerimaan Negara sesuai dengan potensi yang ada.

Selain itu, basis data dan sistem informasi yang reliable dan handal menjadi mandatory dalam upaya pengolahan data perpajakan yang akurat dan berbasis teknologi. Terkait proses bisnis, kantor pajak seyogyanya memiliki proses bisnis yang simple untuk membuat pekerjaan menjadi efisien, efektif, akuntabel, berbasis IT.

Sebagai pemberi kepastian hukum, peraturan perundang-undangan juga harus menampung dinamika kegiatan perekonomian yang berkembang, memperluas basis perpajakan, mengurangi biaya kepatuhan, dan tentu saja meningkatkan penerimaan pajak. Tidak tanggung-tanggung, reformasi perpajakan menargetkan tax ratio 15% pada 2020. Dibalik angka tersebut, harus terdapat upaya yang terintegrasi dan sistematis khususnya di lima pilar reformasi pajak yang dimaksud

Hal itu dimaksudkan untuk mengusung suatu tujuan yaitu meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap institusi perpajakan, kepatuhan wajib pajak, keandalan pengelolaan basis data dan administrasi perpajakan, dan integritas serta produktifitas aparat perpajakan.

Derap reformasi perpajakan ini harus merupakan suatu langkah yang holistik. Strategi yang baik tanpa disertai pengelolaan perubahan dan penyampaian informasi yang terintegritas dan massif  dapat menggiring program tersebut ke unintended outcome. Disinilah letak pentingnya peran strategi komunikasi yang terintegrasi dalam change management.

Peran change management

Dalam rangka menjamin tersampaikannya deliverables kepada setiap stakeholders, change management memegang peranan krusial dalam upaya mensukseskan reformasi perpajakan. Bukan merupakan hal yang mudah, mengingat berdasarkan best practice, hanya 30% dari program transformasi berkala besar yang menggiring kepada intended outcome (CTO, 2016).

Resistensi pegawai dan perilaku manajemen yang tidak mendukung perubahan menjadi dua factor utama penyebab kegagalan transformasi di berbagai organisasi dunia (Balogun, 2016). Dengan kata lain, dalam konteks reformasi perpajakan, komunikasi internal organisasi merupakan factor utama penentu keberhasilan upaya change management.

Menyadari adanya keterbatasan Resources, maka dalam rangka efektivitas menciptakan strategi komuikasi dalam change management, perlu dianalisis dan dipetakan seluruh stakeholders berdasarkan interest dan power of influence terhadap reformasi pajak. Dengan memanfaatkan stake holders analiss tersebut, kantor pajak dapat menentukan stakeholders prioritas baik internal maupun eksternal yang sesegera mungkin harus dilakukan pendekatan tertentu.

Kelompok stakeholders tersebut (key players) harus dilibatkan segera karena mereka memiliki pengaruh paling besar dan cepat pada reformasi pajak. Setelah itu, stakeholders engagement dan komunikasi yang efektif merupakan bagian penting dari rangkaian change management dalam reformasi perpajakan. Komunikasi yang efektif mencakup siapa yang komunikasi, jalur komunikasi yang tepat, dan waktu melakukan komunikasi.

Sebagai penutup, dalam mencapai optimalisasi penerimaan pajak, kepatuhan wajib pajak menjadi factor yang sangat penting. Untuk mencapai hal ini dibutuhkan langkah terpadu dalam wujud reformasi pajak sehingga transformasi menjadi hal yang bersifat berkelanjutan terutama bagi well performing organisation. Kantor pajak perlu sigap mendeteksi dan mengantisipasi setiap perubahan global yang dinamis dan kompleks.

Sumber: Kontan, Jumat 17 Maret 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar