Tidak boleh buka data terlalu luas

Kerahasiaan data nasabah harus dijamin oleh tiap instansi yang memegang, termasuk perbankan. Kerahasiaan data harus dijamin karena ini tercantum dalam Undang-undang Perbankan.

Salah satu poin krusial yang akan direvisi pada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) perbankan adalah pasal kerahasiaan perbankan. Ada beberapa catatan yang harus diperhatikan pemerintah dalam merevisi pasal kerahasiaan ini.

Jangan sampai regulasi yang dibuat jadi sangat mempermudah data nasabah diakses. Jangan sampai Ditjen Pajak dengan enak dan mudah mengakses data nasabah. Akses data perbankan harus disertai alasan-alasan yang kuat bahwa Ditjen Pajak membutuhkan data tersebut untuk kepentingan penerimaan negara.

Data perbankan bisa diakses untuk mengejar wajib pajak yang melakukan pelangaran-pelanggaran pajak. Tapi juga harus ada bukti-bukti yang jelas bahwa nasabah tersebut melakukan pelanggaran pajak.

Indikator-indikator yang dibuat pun jangan bertentangan dengan poin-poin dalam undang-undang yang mengatur pajak. Intinya saat Ditjen Pajak mau mengakses data wajib pajak pada perbankan harus disertai bukti yang valid secara hukum bahwa nasabah yang bersangkutan memiliki masalah pajak.

Pemerintah juga jangan sampai membuat regulasi yang memungkinkan Ditjen Pajak bisa memantau perkembangan data perbankan. Ini merupakan tindakan tidak fair, apalagi yang dipantau itu bukanlah pejabat publik. Ditjen Pajak hanya bisa mengakses saat ada masalah dengan wajib pajak saja.

Pemerintah jangan sampai membuka seluas-luasnya data perbankan tanpa syarat-syarat tertentu. Selain karena perlindungan kerahasiaan data nasabah, ini juga menghindari penyalahgunaan wewenang. Jika data perbankan mudah didapat, maka akan sangat rawan penyelewengan.

Sumber: kontan.co

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar