
Pemerintah memangkas tarif PPh bagi industri alas kaki dan tekstil dan produk tekstil
JAKARTA. Ini menjadi kabar gembira bagi industri alas kaki dan tekstil. Pemerintah akhirnya memberi insentif berupa diskon 50% pungutan pajak penghasilan (PPh) bagi industri yang bergerak di produksi alas kaki dan produk tekstil.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu ini merupakan turunan atas aturan pemerintah PP Nomor 41/ 2015 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu, yang terbit pada 17 Oktober 2016.
Dalam PMK 41 ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani membagi kategori industri alas kaki dan tekstil. Kategori dalam industri alas kaki di antaranya industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari, industri sepatu olahraga, industri sepatu teknik lapangan atau keperluan industri.
Sementara Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terdiri dari Industri Pemintalan Benang, Industri Pertenunan (bukan pertenunan karung goni dan karung lainnya), Industri Penyempurnaan Kain, Industri Pencetakan Kain, Industri Kain Rajutan, Industri yang menghasilkan Kain Keperluan Industri, Industri Pakaian Jadi (Konveksi) Dari Tekstil, dan Industri Pakaian Jadi (Konveksi) Dari Kulit.
Asal tahu saja, potongan tarif PPh pasal 21 itu hanya berlaku atas penghasilan kena pajak (PKP) yang tidak lebih dari Rp 50 juta setahun.
Presiden Joko Widodo dalam PP tersebut menjelaskan, alasan pemerintah memberikan insentif PPh 21 adalah untuk meningkatkan daya saing industri alas kaki dan TPT yang berorientasi ekspor.
Jika mengacu pada aturan itu, apabila selama ini, pekerja dengan kisaran gaji yang dimaksud dipungut PPh sebesar 5%, saat ini tarifnya dipangkas menjadi 2,5%. Nah, jika penghasilan pegawai melampaui Rp 50 juta setahun, tarif yang berlaku adalah 15% dari total penghasilan.
Eddy Widjanarko, Ketua Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mengaku senang dengan aturan insentif pajak bagi perusahaan alas kaki ini. Tapi, menurutnya, yang sebenarnya dibutuhkan oleh produsen alas kaki bukan insentif itu.
Saat ini, produsen alas kaki membutuhkan kepastian kenaikan upah minimun regional (UMR). “Kita tidak membutuhkan insentif. Yang kita butuh itu kepastian bahwa kenaikan UMR itu selalu bisa dijaga dan bisa diprediksi tahun-tahun berikutnya,” kata Eddy.
Eddy juga menyebut, insentif pajak dari pemerintah itu tidak akan berpengaruh terhadap pertumbuhan bisnis alas kaki. Saat ini, Aprisindo belum mempunyai data anggotanya yang bisa mendapat insentif pajak itu. Tapi, jika terbukti insentif ini membantu perusahaan alas kaki untuk berhemat, ia berjanji akan mengimbau anggotanya untuk mengambilnya. “Kalau memang tidak ada gunanya, tidak perlu diajukan,” tegas Eddy.
Meski senang dengan insentif ini, menurut Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat, aturan ini sejatinya sedikit manfaatnya bagi pekerja bawah. Sebab, fakta di lapangan, gaji tertinggi industri tekstil sama dengan upah minimum (UMR). “Ini sudah pasti tidak kena pajak karena masih di bawah penghasilan pendapatan tak kena pajak,” ujarnya. Sebab, PTKP terendah Rp 54 juta per tahun. Alhasil, fasilitas potongan PPh ini hanya bisa dinikmati supervisor ke atas. “Jumlahnya di industri tekstil dengan minimal 2.000 pekerja, hanya 100 orang,” ujar Ade. Hanya, ketimbang tak ada, kata Ade, insentif mini ini terbilang lumayan.
Menurut dia, insentif untuk meningkatkan daya saing industri tekstil dan alas kaki akan lebih banyak manfaat bila pemerintah menurunkan tarif listrik dan gas.
Syarat Perusahaan di Bidang Industri Alas Kaki, Tekstil, dan Produk Tekstil (TPT) untuk Mendapatkan Fasilitas Keringanan PPh 21
- Mempekerjakan minimal 2.000 pegawai
- Menanggung PPh 21 pegawai
- Melakukan ekspor minimal 50% dari total penjualan tahunan pada tahun sebelumnya
- Memiliki perjanjian kerja bersama
- Mengikutsertakan pegawai dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak sedang menikmati fasilitas keringanan pajak lainnya
Sumber : Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar