Aturan Baru Pengupahan Dikritik Serikat Buruh

JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan tentang struktur skala upah. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 1/2017 tentang Struktur Skala Upah. Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan.

Namun, para buruh menilai kehadiran Permenaker No 1/2017 ini belum menjadi solusi bagi sistem pengupahan di dalam negeri. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, ada beberapa catatan dari beleid tentang struktur dan skala upah yang dinilai memberikan ketidakpastian bagi para buruh.

Pertama, dalam pasal 3 ayat 1 yang mengatur struktur skala upah hanya sebatas upah pokok, tidak termasuk tunjangan tetap. “Maka kemungkinan pembayaran upah di bawah upah minimum akan tetap berpeluang terjadi,” kata Timboel, pekan lalu.

Kedua, di pasal 8 Permenaker No 1/2017 yang mengatur bahwa struktur dan skala upah wajib diberitahukan kepada pekerja. Tapi, beleid ini menyebutkan struktur dan skala upah wajib diberitahukan secara perorangan dan yang diberitahukan kepada pekerja minimal hanya struktur dan skala upah sesuai golongan jabatan pekerja yang bersangkutan.

Menurut Timboel, hal ini akan membuat pekerja tidak mengetahui struktur dan skala upah secara utuh, sehingga tidak akan menciptakan keterbukaan dalam sistem pengupahan di Indonesia.

Ketiga, pasal 9 ayat 2 dan 3 yang dinilai mereduksi kata melampirkan struktur dan skala upah menjadi memperlihatkan struktur dan skala upah yang dimaksud kepada pejabat yang berwenang pada saat mengajukan permohonan pengesahan dan pembaruan peraturan perusahaan. “Kalau hanya memperlihatkan saja dan langsung dikembalikan pada saat itu juga, dimana fungsi pejabat dinas ketenagakerjaan untuk melakukan pengecekan secara lebih teliti dan melakukan pengawasan?” tanya Timboel.

Timboel menilai, aturan skala upah ini justru berpotensi menjadi sumber masalah baru bagi hubungan industrial. Oleh karena itu, OPSI berencana mengajukan gugatan uji materi Permenaker No 1/2017 ke Mahkamah Agung lantaran menilai beleid tersebut bermasalah baik dari sisi materiil, yakni bertentangan dengan pasal 14 PP No 78/2015 yang mengatur tentang struktur dan skala upah dan dari sisi formil yakni bahwa beleid ini tidak didiskusikan di tripartit nasional.

Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Fasilitas Kesejahteraan Pekerja Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Bondet Yudaswarin menyatakan, penerapan struktur skala upah akan membuka ruang bagi pekerja dan pengusaha untuk bernegosiasi. Struktur sakala upah ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun dan ditentukan berdasarkan kesepakatan perusahaan dan pekerja lewat dialog dengan mempertimbangkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

Sumber : Kontan, Rabu, 20 Mar 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar