JAKARTA. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (27/3), Rajamohan mengakui akan memberikan uang Rp 6 miliar kepada Handang Soekarno, Kabsudit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan secara bertahap.
Angka Rp 6 miliar itu pun atas permintaan Handang yang meminta fee 10% dari pojok pajak yang nilainya sebesar Rp 52 miliar, dan ditambah Rp 1 miliar. Menurutnya, uang itu tidak seluruhnya untuk Handang, tapi untuk tim Handang, lantaran permasalahan pajak PT EKP harus diselesaikan cepat.
Jika tidak, PT EKP harus membayar tagihan pajak sekaligus dendanya senilai Rp 78 miliar. “Dari situ, dia (Handang) sebut nama. Bukan hanya beliau, tapi ada tim. Dia sebut Pak Haniv juga,” kata Rajamohanan.
Rajamohanan sendiri tidak mengetahui, siapa saja yang dimaksud tim oleh Handang. Ketika di konfirmasi kepada Samsul Huda, kuasa hukum Rajamohanan, ia juga tidak mengetahui.
Namun, kata Samsul, dari situ diketahui Handang tidak sendirian dalam menangani pajak PT EKP. “Pak Mohan tidak menyebut siapa saja timnya. Dia hanya dengar kalau Pak Handang bilang ada tim pajak,” tuturnya.
Untuk diketahui, Handang merupakan salah satu kabsudit di Ditjen Pajak. Direktorat Gakum ini dipimpin oleh Dadang Suwarna.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya terus mengembangkan bukti baru di persidangan. Saat ini, KPK baru memproses dua orang terkait suap pajak PT EKP, yakni Rajamohanan dan Handang. “Belum ada tersangka baru,” katanya.
Pada 21 Maret lalu, lanjut Febri, KPK telah melakukan pelimpahan tahap kedua dari penidikan ke penuntutan untuk tersangka Handang Soekarno. “Untuk HS, kami sudah lakukan pelimpahan tahap 2 sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan persidangan,” ujarnya.
Di persidangan Handang nanti akan diketahui siapa saja tim yang dimaksud. Namun, sumber KONTAN menyebutkan bahwa kekayaan Handang memang tidak sesuai dengan jabatannya.
Dua pekan lalu, KPK juga menelusuri kekayaan pejabat pajak ini. “Harta Handang cukup wow. KPK dua minggu lalu juga telah mencocokkan profil pendapatan dengan harta yang dia punya,” tutur sumber tersebut.
Sumber: Harian Kontan, Rabu, 29 Maret 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar