Pajak Incar Data Nasabah Kartu Kredit

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak terus memburu data-data para wajib pajak. Sasaran kali ini: para pemilik kartu kredit.

Lewat surat tertanggal 23 Maret 2017, Kementerian Keuangan (Kemkeu) minta bank-bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit. Untuk meyerahkan data-data nasabah kartu kreditnya. Pertama, bank-bank atau penyelenggara kartu kredit untuk menyampaikan data-data pokok pemegang kartu kreditnya.

Kedua, mereka juga wajib menyampaikan data transaksi kartu kredit nasabahnya. Data-data yang diminta Kemkeu itu adalah data dan transaksi Juni 2016 hingga Maret 2017.

Permintaan data nasabah kartu kredit itu sejatinya sudah dilayangkan ke penyelenggara kartu kredit setahun silam. Hanya kebijakan ini kemudian ditunda lantaran ada program amnesty pajak mulai Juli 2016-Maret 2017.

Kini kebijakan tersebut kembali digulirkan. Bila bank atau penerbit kartu kredit tidak memberikan data-data itu, ancamannya tak main-main. Sanksi berat menanti, sesuai ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umun dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Di padal 35A UU KUP, institusi yang sudah diminta tapi tidak menyerahkan, itu pidana,” tandas Iwan Djuniardi, Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP kepada KONTAN, Selasa (28/3).

Direktur Eksekutif lembaga Cneter of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, meski memungkinkan sebaiknya sanksi pidana dihindari. Sebab perbankan adalah bisnis kepercayaan.

Bagi perbankan, kebijakan ini berpotensi menekan bisnis kartu kredit. Data Bank Indonesia (BI) menunjukkan, sejak kewajiban disosialisasikan tahun lalu, nilai transaksi kartu kredit hanya tumbuh 0,17% menjadi Rp 281,02 triliun. Tahun 2015, pertumbuhannya hanya 9,99%

Toh begitu, perbankan akan mematuhi aturan tersebut. Sis Apik Wijayanto, Direktur Konsumer Bank Rakyat Indonesia (BRI) bilang, untuk sementara waktu kebijakan tersebut bisa mempengaruhi bisnis kartu kredit. “Mungkin akan terjadi penurunan pertumbuhan kartu dan transaksi. Tetapi sementara atau efek psikologis saja,” tandas Sis Apik. BRI sendiri menargetkan transaksi kartu kredit di tahun ini tumbuh 20%-25%.

Pemain utama bisnis kartu kredit seperti Bank Central Asia (BCA) berharap pelaporan data nasabah kartu kredit itu tidak berpengaruh besar. BCA tetap memasang , target pertumbuhan kartu kredit 5%-7% di 2017.

Target itu lebih rendah disbanding perolehan 2016 yang tumbuh 13,7% menjadi Rp 10,77 triliun. “semoga tak berdampak pada kekhawatiran nasabah terkait rencana ini,” kata Santoso Liem, Direktur BCA kepada KONTAN.

Senada, Lani Darmawan, Direktur Retail Bank CIMB Niaga menyatakan, CIMB Niaga akan patuh ketentuan tersebut. CIMB juga tetap menargetkan pertumbuhan bisnis kartu kreditnya 10% di tahun ini. “Efeknya, akan kami monitor,” ujar dia.

Sumber: Kontan, Rabu 29 Maret 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar