Jelang berakhirnya program amnesty pajak 31 Maret 2017, terror pajak terus meruyak. Tak hanya menyasar Wajib Pajak yang belum ikut program amesti, tapi juga ke peserta amnesti, nasabah bank termasuk ke pemegang kartu kredit.
Ancaman pun tak main-main. Bagi peserta amnesti pajak, jika lalai melapor selama tiga kali masa periode pelaporan, denda 200% menanti atas selisih harta yang belum dilaporkan. Bagi wajib pajak yang belum ikut amnesty, pesan Direktorat Jendral Pajak sama, denda 200% atas harta yang tak dilaporkan.
Wajib pajak yang selama ini baik baik juga tak imun ancaman. Aparat pajak akan meneliti pengeluaran dan pendapatan anda lewat gaya hidup yang tercermin dari transaksi kartu kredit. Lewat transaksi ini, pajak curigai warga punya penghasilan lain yang tak kita laporkan.
Terhitung April nanti, bank-bank yang berbisnis kartu kredit wajib menyerahkan data pemegang kartu kredit serta transaksinya. Jika transaksi dan pendapatan tak cocok, aparat pajak siap , denda kurang bayar pajak siap menanti anda.
Upaya Ditjen Pajak mengejar para wajib pajak terbilang luar biasa. Dengan target pajak yang selalu mendaki saban tahun, aparat pajak nampaknya kesulitan menemukan calon-calon wajib pajak baru.
Merujuk data Economic Outlook 2017, taxpayer compliance level kita rendah. Meski rasio kepatuhan bayar pajak naik dalam empat tahun terakhir, namun pertumbuhannya masih minim. Jika 2013 rasio kepatuhan wajib pajak di angka 56,21% tahun 2014 naik 59,12%. Mendaki cepat ke level 60,42% di 2015, tapi di 2016 hanya naik tipis 63,16%.
Tak hanya itu, dalam satu dekade terakhir tax ratio (pajak per PDB) Indonesiapun stagnan di antara 10%-12%. Bahkan di 2016 rasio pajak Indonesia menurun jadi 10,3% dari 10,7%. Rasio ini dibawah standar negara-negara Organisation on Economic Coorperation and Develpoment (OECD). Data Oxfam (2017) menyebut, dibanding negara Asean lain, tax ratio kita di peringkat dua terbawah, kalah dari Singapura, Kamboja, Malaysia, Filipina, Laos, Thailand dan Vietnam.
Persoalannya, pajak selama ini bukan pemburu calon wajib pajak aktif. Sistem pajak kita adalah self assessment dan with holding tax system, perusahaan yang menarik pajak wajib pajak dan transaksi. Dengan cara ini,ajak jadi pasif dan lebih suka berburu di lading yang sama dengan aneka teror
Sumber: Harian Kontan, Rabu, 29 Maret 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar