
Periode terakhir Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty akan berakhir dalam hitungan hari. Pemerintah pun menyiapkan berbagai strategi dalam menghimpun pajak selanjutnya.
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwidjugiasteadi menyiapkan strategi baru untuk mempertahankan basis pajak yang telah berhasil dijaring selama program Tax Amnesty berlangsung.
“Cari wajib pajak (WP) yang mencoba untuk menyogok atau menyuap, kemudian rekam dan laporkan,” kata Ken di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/3).
Selanjutnya, petugas tidak boleh bertemu wajib pajak di luar kantor, hukumnya haram dan akan dikenakan hukuman yang sangat berat. Untuk selanjutnya, jelas dia, dibolehkan pertemuan ke-2 dan ke-3 datang ke kantor namun akan ada ketentuan khususnya, harus didampingi oleh pendamping.
“Keempat, pegawai pajak akan diberikan data, sehingga tidak perlu lagi meminta data dari wajib pajak. Dari data tersebut pemeriksa meminta Wajib Pajak untuk membuktikan, bukan pemeriksa yang harus membuktikan. Setelah Tax amnesty ini kan pasti akan banyak data,” tuturnya.
Langkah lain ialah dalam meningkatkan basis pajak. Yakni dengan penyampaian SP 2 di mana memanggil WP ke kantor pajak. Namun bukan pemeriksa yang menyampaikan untuk datang ke kantor, melainkan melalui surat panggilan dalam rangka pemeriksaan.
“Dalam ruangan khusus (di kantor DJP) nanti dilengkapi CCTV dan didampingi pegawai lainnya. Hak ini diharapkan juga dapat meningkatkan kewibawaan DJP.”
Sumber: merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar