JAKARTA. Masyarakat Koalisi Sipil akhirnya benar-benar mewujudkan niatnya: menggugat kebijakan pelonggaran ekspor mineral mentah ke Mahkamah Agung (MA) hari ini, Kamis (30/3).
Dalam materi gugatan yang diterima KONTAN, ada tiga aturan pemerintah yang digugat. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2017 tentang Perubahan Keempat atas PP No. 23/2010 terkait Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Kedua, aturan turunan PP tersebut. Yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.
Ketiga, Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 6/2017 tentang Tatacara dan Persyaratan Pemberian Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.
Tak pelak, gugatan ini berefek bagi bisnis pertambangan. Ketidakpastian bisnis akan besar. Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies Budi Santoso, mengatakan perusahaan tambang yang akan melakukan ekspor akan menimbang kembali rencana mereka. “Bila ekspor berjalan dan kontrak sudah dilakukan, tapi di tengah jalan berhenti, mereka bisa rugi,” katanya ke KONTAN, Rabu (29/3).
Sekertaris Perusahaan PT Aneka Tambang Tbk Trenggono Sutioso mengatakan, prinsipnya Antam melakukan kegiatan ekspor sesuai aturan.”kami tak dapat berkomentar mengenai gugatan MA,” ujar Trenggono ke KONTAN. Antam sudah mengajukan ekspor nikel kadar rendah 6 juta ton hingga setahun ke depan. Ada tiga perusahaan lain yang juga mengajukan ekspor, masing-masing 6 juta ton.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Nikel Indonesia Ladjiman Damanik mengatakan, Pemerintah Filipina membolehkan penambang mereka mengekspor bijih nikel berkadar 1%-1,3% ke China hingga 20 juta ton nikel per tahun.
Kata dia, pengusaha tentu memanfaatkan peluang pelonggaran ekspor itu. “kami ekspor bijih nikel kadar rendah,” ujar dia. Selama ini bijih nikel kadar 1,7% kebawah di buang saat menggali bijih nikel berkadar 1,8%. “Padahal jumlahnya banyak dan punya nilai ekonomis,” ujar dia.
Jika kelak MA membatalkan kebijakan pelonggaran ekspor tentu ini akan berdampak besar bagi pebisnis nikel. Hanya, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono bilang, kegiatan ekspor tetap bisa berjalan. “Kalau mau gugat, let and go,” tegasnya.
Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia Jonathan Handojo mengatakan, kebijakan pelonggaran ekspor membuat pengusaha meraba-raba lagi dalam pembangunan smelter. Jadi “Kami dukung gugatan itu
Poin Gugatan Aturan Minerba
- Relaksasi ekspor untuk konsentrat dan mineral mentah selama 5 tahun ke depan untuk pemegang izin usaha Pertambangan (IUP) Khusus (IUPK). Mineral mentah yang diekspor adalah nikel dan bauksit. Aturan ini dianggap bertentangan dengan pasal 102, 103, dan pasal pasal 170 UU Minerba serta Keputusan Mahkamah Konsistusi Nomor 10/PUU-VII 2014.
- Perubahan status kontrak karya (KK) menjadi IUPK dengan seketika. Dalam UU Minerba ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum ada perubahan status mulai dari penetapan Wilayah Percadangan Negara (WPN) yang harus disetujui DPR hingga penetapan WIUPK yang harus ditawarkan terlebih dahulu pada BUMN.
Sumber: Kontan, Kamis 30 Maret 2017.
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Tak Berkategori

Tinggalkan komentar