
JAKARTA , Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) meminta kepada seluruh perbankan nasional untuk melaporkan informasi keuangan yang bersumber dari kartu kredit nasabah. Ketentuan ini akan berlaku pada saat periode tax amnesty berakhir 31 Maret 2017 nanti.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 yang berisi tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Dalam salah satu beleid PMK tersebut, lembaga jasa keuangan diwajibkan melaporkan data nasabah.
Namun demikian, Ditjen pajak juga menyiapkan teguran untuk perbankan nasional yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut. Seperti diketahui, berdasarkan salah satu pasal dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dalam salah satu beleid dituliskan bahwa lembaga keuangan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut bakal dikenakan sanksi pidana penjara selama dua tahun, atau sanksi sebesar Rp1 miliar.
“Akan ada sanksi sebesar Rp1 miliar dan tentunya ada pidananya yakni penjara selama 2 tahun bagi yang tidak melakukan,” ungkap Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Meski ada sanksi besaran uang dan pidana, namun, Ditjen Pajak tidak akan mengutamakan sanksi tersebut. Pasalnya, hingga saat ini, lembaga jasa keuangan masih aktif dan kooperatif dengan pelaporan data nasabah. Terlebih lagi, ada ketentuan bahwa, data nasabah akan dilaporkan setiap satu bulan sekali usai periode tax amnesty berakhir.
“Kami tidak mengutamakan sanksi, tapi nanti kami akan lakukan peneguran dulu, kemudian ke OJK,” kata dia.
Nantinya, lembaga jasa keuangan yang menjadi penerbit kartu kredit diminta untuk melaporkan data pokok pemegang kartu dan transaksi kartu pada periode Juni 2016 sampai Maret 2017. Kemudian, data akan dicocokan dengan tingkat kepatuhan dari penyampaian SPT.
Adanya langkah ini, membuat Ditjen Pajak pun terus mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir dengan adanya rencana pengintipan data kartu kredit WP. Terutama, bagi pembayar pajak yang sudah berpartisipasi dalam program amnesti pajak dan yang merasa sudah betul dalam melaporkan kewajiban SPTnya.
Sumber: sindonews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar