JAKARTA- Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memastikan akan menggunakan data intelijen dalam menerapkan prosedur baru pemeriksaan data pajak.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, penerapan prosedur baru itu dilakukan usai program pengampunan pajak atau tax amnesty berakhir pada 31 Maret. “Jadi nanti ada prosedur pemeriksaan.
Dari pemeriksaan, kalau tidak ada data, kami akan mengeluarkan surat pemeriksaan. Itu yang pertama. Kedua, pemeriksaan wajib pajak (WP) yang diundang ke kantor. Nanti setelah memberikan penjelasan, kami izin ke WP untuk ambil data. Lalu pemeriksa dilarang berhubungan atau merangkap pekerjaannya bertemu di luar kantor. Jadi, nanti di kantor pajak ada CCTV, rekaman, ada film, ada yang mengawasi,” jelas Ken.
Pemeriksaan juga dilakukan dengan mengundang WP ke kantor pajak, dan bukan pemeriksa yang mendatangi WPdi luar kantor. Dalam pemeriksaan itu, lanjut Ken, Ditjen Pajak akan menggunakan data-data intelijen yang selama ini sudah dipegang.
“Kami kan punya intelijen. Data intelijen sudah terkumpul banyak. Jadi, kami sama sekali dalam rangka pekerjaan tidak boleh ketemu WP. Seharusnya kami punya data dulu, nanti WP dipanggil. Ini data saya, ini SPTAnda. Jelaskan,” tambahnya memberi ilustrasi.
Dalam prosedur baru ini, imbuh Ken, jika WP menolak undangan Ditjen Pajak, akan ada sanksi seperti tertuang dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Sanksi tersebut bisa langsung ditindaklanjuti dengan penyidikan. “Menolak kan ada ketentuannya, ada sanksi, bisa dilakukan penyidikan.
Di UU KUPsudah ada, kalau menghalang- halangi pemeriksaan ada sanksi.” Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, metode pemeriksaan pajak yang akan dilakukan tidak lagi melalui pertemuan antara pemeriksa dan WPdi luar kantor pajak. “Kalau mereka enggan ke kantor pajak, berarti punya niat yang buruk,” ujarnya usai melantik pejabat eselon III Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/3).
Prosedur pemeriksaan, lanjut Sri Mulyani, dilakukan di ruangan khusus yang dilengkapi fasilitas perekam, CCTV, dan pengawas. “Kami juga bisa mengetes, apakah angkaangka yang disampaikan di situ adalah angka yang berasal dari sistem, bukan sesuatu yang berasal dari masing-masing wajib pajak.”
Pertukaran Informasi
Menurut dia, jika nanti WP yang diundang untuk menjelaskan mengenai data pajaknya menolak hadir, maka ada indikasi tidak baik. “Karena itu berarti mengundang aparat pajak untuk bisa diajak berkolusi. Kalau ngomong di restoran, kafe, rumah WP, atau di mana saja, dia menyalahi aturan dan tidak ada yang bisa memonitor,” katanya. Sementara itu, Indonesia akan membuka pertukaran informasi otomatis bidang perpajakan dengan negara lain (automatic exchange of information/ AEoI) yang menurut rencana terimplementasi pada 2018. Jika itu terjadi, maka nanti wajib pajak tidak bisa menyembunyikan dananya yang tersimpan di luar negeri untuk menghindari pemeriksaan. Sebab, setelah ada AEoI, pemerintah akan mendapatkan akses keterbukaan informasi pajak dari negara lain.
Menurut Menko Perekonomian Darmin Nasution, jika sudah ada AEoI, wajib pajak yang masih menyembunyikan dana di luar negeri akan ketahuan. Pihaknya tengah mempersiapkan penguatan sistem IT dan database untuk mempersiapkan penerapan AEoI. “Kami sudah membuat rencana pajak bea cukai dengan lebih tertata, tidak lagi terpisahpisah. IT sedang dibetulkan. Data semua orang terlihat secara rinci, sehingga mereka yang tidak ikut tax amnesty tidak bisa tidur nanti,” ujarnya.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengapresiasi program amnesti pajak yang telah berjalan sembilan bulan dan menghasilkan beberapa capaian penting. Secara umum, program ini dinilai berhasil, terutama dalam meningkatkan kesadaran akan pajak, membangun diskursus perpajakan yang lebih inklusif-partisipatif, deklarasi harta yang selama ini belum dilaporkan, dan uang tebusan sebagai penerimaan APBN 2016. Salah satu keberhasilan program ini adalah menjadikan pajak sebagai bahan percakapan di ruang publik. “Mulai banyak orang bertanya tentang pajak. Namun dari sisi repatriasi, realisasi jauh di bawah target.
Pemerintah harus segera mengevaluasi rendahnya minat peserta amnesti pajak merepatriasi harta dan mengambil langkah perbaikan yang fundamental. Di samping itu, besarnya harta WNI yang telah dideklarasi sebagai harta luar negeri tetap menjadi peluang bagi investasi pasca-amnesti,” kata Yustinus dalam siaran pers, kemarin.
Menurut dia, bertolak dari pelaksanaan amnesti pajak, dibutuhkan koordinasi integrasi dan sinergi yang lebih baik, konkret, dan terukur. Terutama secara vertikal harus mampu melibatkan peran aktif pemerintah daerah. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam program amnesti pajak juga belum maksimal. Perluasan basis pajak, yang salah satunya dicerminkan dengan tambahan wajib pajak baru, justru tidak terjadi. Meski banyak faktor yang memengaruhi, setidaknya dapat dinilai bahwa sosialisasi telah berhasil.
Artinya, membangun kesadaran tentang program amnesti pajak. Namun belum terjadi internalisasi, bahwa program ini memang kebutuhan dan harus diikuti. “Dengan kata lain, pasca-amnesti harus digencarkan ekstensifikasi (penambahan wajib pajak baru) melalui kerja sama antarlembaga yang efektif,” kata dia.
Sumber: suaramerdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tinggalkan komentar