Bea Cukai Blokir 9.568 Importir Nakal

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementrian Keuangan (Kemkeu) memblokir izin impor sebanyak 9.568 perusahaan. Pasalnya, perusahaan-perusahaan itu tidak melakukan impor dalam setahun terakhir. Selain itu, Bea dan Cukai juga mencabut izin 50 perusahaan penerima fasilitas gudang berkait dan 88 penerimaan fasilitas kawasan berikat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang, blokir izin impor ke 9.568 perusahaan karena tidak melakukan aktivitas impor merupakan langkah preventif. Langkah ini juga dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa impor dan mengamankan fasilitas fiskal yang diberikan.

Menkeu berharap, keputusan ini berdampak pada optimalisasi penerimaan bea cukai, perbaikan data statisti impor, “Serta perbaikan waktu layanan pelabuhan (dwlling time),” katanya usai pertemuan perdana Tim Reformasi Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai, Senin (3/4).

Menkeu bilang, penertiban ini juga menjadi bagian dari peningkatan sinergi antara Ditjen Bea dan Cukai dengan Ditjen Pajak. Sebab perusahaan-perusahaan yang ditertibkan izinnya, dinilai beresiko tinggi. Lewat sinergi ini, dua otoritas perpajakan ini telah memblokir 676 importir yang tak menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Selain itu upaya blokir izin juga dilakukan untuk 30 perusahaan gudang berikat yang tidak menyampaikan laporan SPT.

Langkah ini juga bagian dari reformasi dalam tubuh Ditjen Bea dan Cukai, terutama untuk memperbaiki pelayanan publik dan pelayanan prima tanpa ada gangguan. “Ini tujuannya membersihkan yang buruk-buruk, sehingga yang baik-baik memang patut mendapatkan pelayanan yang baik. Bukan kita ingin melakukan intimidasi, tapi kita ingin mengatakan bahwa pelaku ekonomi yang baik, reputasinya baik, compliance-nya berhak mendapatkan pelayanan yang baik,” kata Menkeu.

Penerbitan dilakukan setelah adanya joint analysis and business process antara Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak. Dalam proses itu kedua instansi melakukan pertukaran data pemberitahuan pabean dan SPT untuk melihat tingkat kepatuhan penggunan jasa ekspor dan impor.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Heru Pambudi menambahkan, dengan kerja sama antara Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak, pihaknya mendorong importir yangmemiliki compliance yang baik bekerja lebih cepat dan leluasa. Apalagi masih banyak perusahaan yang patuh.

“Ada 308 importir yang kami masukan dalam kelompok mitra utama. Walau dari sisi jumlah importir cuma 1%, namun kami fokus beri pelayanan dari sisi prosedur  dan insentif fiskal, karena jumlah PIB 40% untuk seperlimanya, katanya.

Sumber:  Kontan, Selasa, 4 April 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar