
Satu lagi bukti betapa kurang tegasnya eksekusi kebijakan pemerintah sehingga membuat bingung publik. Rencana kebijakan yang sudah dilempar ke publik bahkan tinggal eksekusi, ujung-ujungnya batal diterapkan. Contoh paling baru kebijakan yang maju mundur ini adalah keputusan Direktorat Jenderal Pajak membatalkan permintaan data-data transaksi pemegang kartu kredit perbankan.
Sudah setahun lalu diumumkan, namun kemudian kebijakan untuk meminta data transaksi pemilik kartu kredit tersebut ditunda lantaran ada program pengampunan pajak. Kebijakan itu akan diterapkan setelah tax amnesty berakhir.
Nah, beberapa menjelang program amnesti pajak berakhir pada 31 Maret 2017, pemerintah mengingatkan lagi rencana melongok kewajiban pajak para pemegang kartu kredit dengan menyurati perbankan agar menyiapkan data-data transaksi pemegang kartu kredit. Data yang perlu disiapkan para bankir yakni data pokok pemegang kartu kredit serta data transaksi kartu kredit untuk periode Juni 2016 hingga Maret 2017.
Nyatanya, pas program pengampunan pajak berakhir, Direktorat Jenderal Pajak justru memastikan membatalkan kebijakan tersebut. Alasannya lantaran kartu kredit itu utang, bukan penghasilan dan belum tentu ada kolerasi dengan penghasilan si pemegang kartu kredit.
Pertimbangan lain, kebijakan itu menimbulkan keresahan di masyarakat. Dalih lainnya, pemerintah akan menggunakan data hasil kerjasama pertukaran informasi otomatis atau automatic exchange of information (AEoI) pada tahun 2018 sebagai data pengganti kartu kredit.
Bagi nasabah kartu kredit maupun perbankan, keputusan tersebut memang melegakan. Bank bisa berharap lagi bisnis kartu kredit kembali hidup setelah melambat sejak rencana pelaporan data transaksi pemegang kartu kredit diumumkan. Nasabah juga bisa aktif lagi menggesek kartu kreditnya saat belanja tanpa cemas transaksinya bakal di intip aparat pajak.
Hanya saja dari sisi kebijakan publik, keputusan yang “plin-plan” seperti ini tentu menimbulkan tanda tanya soal konsistensi dan ketegasan pemerintah dalam menjalankan kebijakannya. Atau dalam proses pembuatan kebijakan, jangan-jangan memang tak disertai pertimbangan matang sehingga ujungnya batal diterapkan dengan ala an yang sejatinya sudah diketahui sejak awal.
Semoga tak berulang kebijakan serupa di masa mendatang.
Sumber : Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar