JAKARTA. Sejumlah banker yakin rencana pemerintah yang ingin membuka data nasabah, tidak akan mempengaruhi bisnis bank terutama terkait dengan pengumpulan dana murah alias current account saving account (CASA) dan dana pihak ketiga (DPK).
Pembukaan data nasabah ini kelak tertuang dalam Perppu yang akan mulai berlaku Juni 2017. Perppu ini akan menggantikan beleid kerahasiaan perbankan.
Herwidayatmo, Direktur Utama Bank Panin mengatakan aturan pembukaan data nasabah berstatus warga negara Indonesia (WNI) dan asing (WNA) ini berlaku bagi semua industri perbankan. “Bank tidak perlu mengatisipasi penurunan CASA dan DPK, karena berlaku kesemua industri,” ujar Herwid, Kamis (6/4).
Lani Darmawan, Direktur Perbankan Konsumer CIMB Niaga juga optimistis tetap bisa membukukan pertumbuhan CASA tahun ini di atas 10%, meski ada aturan itu. Menurut dia, nasabah sudah paham bahwa saat ini sedang dalam era keterbukaan. Selain itu, efek amnesti pajak juga menyebabkan sejumlah nasabah menyadari keterbukaan data kepada pajak merupakan hal yang wajar.
Sementara, Direktur Utama Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja menyatakan, pembukaan data nasabah pasca Perppu terbentuk tk berpengaruh besar. Ia menilai efek pelaporan pajak dalam program amnesti pajak menyebabkan nasabah kakap sudah semakin paham “Tidak masalah, apalagi setelah program pengampunan pajak, harusnya wajib pajak besar sudah lapor, ya salah sendiri,” kata Jahja.
Lain halnya dengan Direktur Utama Bank Mayapada Internasional , Haryono Tjahjarijadi yang menyebut pembukaan data nasabah tersebut cukup sensitif. Beberapa negara termasuk Singapura khawatir menerapkannya. Kendati demikian, jika seluruh negara mematuhi maka kekhawatiran itu menjadi tidak beralasan.
Sumber: Harian Kontan, Jumat, 7 April 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar