Ketika akan mengambil uang, Handang berkomunikasi dengan Andreas
JAKARTA. Kasus suap pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EKP) terus bergulir. Setelah nama Muhammad Haniv, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DKI Jakarta Khusus disebut, kali ini nama ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi bernama Andreas Setiawan juga disebut menjadi salah satu penerima aliran dana suap PT EKP.
Hal itu terungkap dalam dakwaan mantan Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum dan Penyidik PNS pada Ditjen Pajak Handang Soekarno, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Rabu (12/4).
Dalam dakwaan disebutkan, ketika Handang akan mengambil uang di apartemen Ramapanicker Rajamohanan Nair, Country Director PT EKP di Springhill Golf Residence Kemayoran pada 21 November 2016, Handang berkomunikasi dengan Andreas terlebih dahulu. “Terdakwa menginformasikan melalui pesan WhatsApp kepada Andreas Setiawan, bahwa terdakwa akan mengambil uang yang telah disiapkan Rajamohanan dengan kalimat ‘Sy izin ke arah kemayoran mas ngambil cetakan undangannya’,” kata Jaksa KPK Ali Fikri dalam dakwaaannya.
Gondres, panggilan Andreas, lantas membalas pesan Handang yang menyatakan ia menunggu uang itu di lantai 5 Ditjen Pajak. Saat Handang mendatangi apartemen Rajamohanan dan menerima uang US$ 148.500, Gondres menghubungi Handang dan mengatakan dia sudah berpindah ke restoran Monty’s di Jalan Senopati. “Mhn ijin mas…saya geser ke montys nunggu bapak,” tulis Gondres.
Namun pertemuan antara Handang dan Gondres batal dilakukan lantaran petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan Handang dan Rajamohanan. Sayangnya, dalam sidang perdana Handang itu, belum diketahui siapa yang dimaksud Gondres dengan kata “bapak”.
Jaksa KPK baru akan mengungkap siapa “bapak” dalam pesan yang dikirim oleh Gondres pada persidangan selanjutnya. “Kuat diduga itu berkaitan dengan posisi dia di Ditjen Pajak,” tutur Moch Takdir Suhan, jaksa KPK lainnya.
Dalam sidang, Handang pun tidak menyebutkan siapa yang dimaksud ‘bapak’ oleh Gondres. Ia hanya mengatakan bahwa sebenarnya ia tidak meminta imbalan atas jasanya mengurus pajak PT EKP. “Saya nggak pernah ngomong minta. Dan ini kan bukan wilayah kewenangan saya. Dia (Rajamohanan) ketakutan yang Rp 78 miliar itu,” ujar Handang.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tinggalkan komentar