
JAKARTA, Pemerintah telah memutuskan menunda keberlanjutan aturan soal pajak untuk lahan kosong dan apartemen yang belum terisi atau tidak produktif. Sikap pemerintah pun dinilai labil. Sebab, sebelumnya tampak serius dalam menggodok aturan tersebut.
Sikap pemerintah seolah menunjukkan bahwa digulirkannya wacana penerapan pajak untuk produk properti tersebut tidak digodok dengan benar-benar matang atas dasar yang jelas.
“Harusnya pemerintah sebelum mengeluarkan kebijakan harus punya pertimbangan matang. Jangan membuat masyarakat dan pelaku usaha bingung,” kata Ekonom Bhima Yudistira dihubungi Okezone di Jakarta.
Ia pun menyebut berubahnya haluan pemerintah yang sebelumnya berniat menerapkan aturan pajak tersebut kemudian beralih untuk menunda pengimplementasian merupakan bentuk dari ketidakpastian kebijakan.
“Ini yang disebut ketidakpastian kebijakan. Ini menunjukkan ketidaksiapan pemerintah di internal kementerian dan lembaga sekaligus tidak menghitung dampak kebijakan bagi masyarakat,” lanjutnya.
“Misalkan soal apartemen dan lahan. Beberapa investor atau calon pengembang ada yang menahan investasi di sektor properti akibat rencana kebijakan ini. Kalau tiba-tiba dibatalkan kan kontraproduktif,” tambahnya.
Sumber: okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar