JAKARTA. Pemerintah mengaku akan merevisi sejumlah aturan terkait insentif pajak tax allowance. Perbaikan perlu dilakukan karena fasilitas pemotongan pajak penghasilan (PPh) untuk perusahaan tertentu tersebut saat ini dianggap kurang jelas.
Dengan perbaikan, pemerintah ingin beleid yang mengatur tax allowance yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2016 tentang fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah Tertentu lebih jelas. Sehingga perusahaan tidak terkendala persyaratan administrasi dalam pengajuan fasilitas itu.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan, evaluasi terhadap fasilitas tax allowance dilakukan sesuai amanat beleid tersebut, yaitu setiap dua tahun sekali. Tak hanya mengevaluasi PP, pemerintah juga mengevaluasi turunan dari PP tersebut.
“Kami evalusi PP tersebut kalau perlu dilakukan revisi. Kemudian Peraturan Menteri dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” kata Mardiasmo, Selasa (18/4).
Menurutnya, evaluasi akan dilakukan terhadap prosedur teknis pengajuan fasilitas tax allowance. Misalnya, pengertian mengenai produksi komersial dan pengertian mengenai aset sewa dan aset baru. Hal-hal semacam ini harus dijelaskan supaya tidak menimbulkan permasalahan.
Evaluasi dilakukan atas prosedur teknis pengajuan tax allowance.
Sementara persyaratan yang mencakup kewajiban ekspor, jumlah tenaga kerja, dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tidak bisa di negosiasikan lagi.
Mardiasmo bilang setelah memperjelas aturan mengenai pemberian fasilitas tax allowance, pemerintah berharap fasilitas ini dapat menarik investor lebih banyak. Tak hanya itu, pemerintah juga berharap penolakan pengajuan fasilitas ini lebih minim.
Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Koordinasi, Perniagaan dan Industri Edy Putra Irawady mengatakan, saat ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengarahkan jajarannya untuk mengumpulkan kasus-kasus perusahaan yang terkendala administrasi dan klarifikasi baku lapangan usaha indonesia (KBLI) terkait pengajuan fasilitas tersebut. Menurutnya, arahan juga diberikan agar evaluasi beleid ini segera diselesaikan Satgas Pokja Empat bersama tim Kementerian Keuangan dan BKPM.
Kendala yang dialami perusahaan biasanya meliputi ketidaksesuaian antara waktu pengajuan tax allowance dengan realisasi investasi.
Sumber : Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tinggalkan komentar