Bawas PD Pasar Surya Minta Agar di Pasar ini Saja Dikenakan Pajak Tinggi

SURABAYA, Badan Pengawas (Bawas) Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) meminta tiddak semua pasar yang dikenai pajak stan sebesar 10 persen.

Sebab tidak semua pasar menurut Bawas layak dikenakan pajak penuh. Ia meminta ada kasifikasi pasar berdasarkan barang dagangan dan jenis pasar.

“Kami berharap kantor pajak bisa meninjau lebih jauh tentang pasar yang dikelola PDPS. Yang pantas dikenakan pajak 10 persen ada pasar Wonokromo, Pasar Kapasan, dan Pasar Pucang.

Sebab mereka rata-rata adalah konveksi, bukan sayuran,” tandas Ketua Bawas PDPS, Rusli Yusuf.

Selama rekening PDPS diblokir, perusahaan sudah memberikan surat edaran ke seluruh kepala pasar.

Isinya, setoran pedagang yang awalnya dibayarkan ke kepala unit dan disetorkan melalui rekening, saat ini dilakujan secara offline, yaitu langsung ke PDPS

“Dana itu yang kami gunakan untuk operasional saat ini,” tegas Rusli.

Pihaknya optimis bahwa Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur tidak akan melakukan penyitaan untuk aset PDPS. Meskipun PDPS tidak segera melakukan pelunasan.

Menurutnya kanwil DJP tidak akan tega lantaran pajak yang menunggak sebenarnya adalah tanggunangan pedagang.

Dimana mereka selama ini tidak membayar pajak karena tidak dilakukan pemungutan oleh PDPS.

“Sebab tanggungan pajak itu bukan tanggungan perusahaan melainkan kewajiban pedagang,” katanya.

Menurutnya kemarin direksi sudah menghadap ke kanwil DJP. Akan tetapi belum bertemu dengan kepala Kanwil DJP Jawa Timur secara langsung. Hanya bertemu denagn kepala seksi saja.

“Kita akan cari waktu yang tepat. Secepatnya direksi PDPS akan datangi Kepala Kanwil DJP untuk klarifikasi dan mengomunikasikan masalah ini,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui PDPS terkena sanksi pemblokiran rekening lantaran menunggak pajak. Besar tunggakannya cukup besar yaitu sekitar Rp 8 miliar.

Sumber: tribunnews.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar